ERA.id - Seorang anggota Brimob Polda Sulawesi Selatan berinisial DS (21) menganiaya remaja berinisial MA (17) di Dusun Tina'ro, Desa Kareloe, Kecamatan Bontoramba, Jeneponto. Kasus ini diselidiki polisi.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Syahrul Rajabia, dalam keterangan tertulis yang diterima ERA, membenarkan keterlibatan oknum Brimob tersebut. "Iya, betul (oknum anggota Brimob terlibat penganiayaan)," ujarnya, Selasa (1/4/2025).
DS, yang bertugas di Mako Brimob Pa'baeng-baeng, Kota Makassar, telah diserahkan ke Provost Brimob untuk diperiksa.
"Kasi Propam Polres Jeneponto telah berkoordinasi dengan Provost Brimob Pa'baeng-baeng dan menjemput oknum yang diduga terlibat penganiayaan di Jeneponto kemarin," jelas Syahrul.
Insiden ini terjadi pada malam takbiran IdulFitri 1446 H/2025 M, Senin (31/3/2025) sekitar pukul 01.00 WITA. Kejadian bermula ketika DS mendapat kabar bahwa temannya dianiaya. DS bersama rekannya, BG (21), lalu mendatangi lokasi untuk mencari pelaku. Namun, mereka justru menemukan MA.
"Entah kenapa korban yang justru ditemukan dan dianiaya saat itu," kata Syahrul.
Akibat kejadian ini, MA mengalami luka memar pada mata kanan, serta luka gores di lengan kiri dan jari telunjuk tangan kanan. Korban telah mendapatkan perawatan medis di Puskesmas Bulusibatang.