Polda Jabar Periksa Enam Saksi Tambang Maut Gunung Kuda, Ada Indikasi Pidana

| 31 May 2025 18:00
Polda Jabar Periksa Enam Saksi Tambang Maut Gunung Kuda, Ada Indikasi Pidana
Proses pencarian korban longsoran Galian C di Gunung Kuda. (Dok. BPBD Jawa Barat)

ERA.id - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) telah memeriksa enam saksi dalam insiden longsor Galian C Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, hingga menyebabkan 14 korban jiwa.

Keenam saksi adalah pengelola tambang Koperasi Pondok Pesantren Al Azhariyah, Abdul Karim dan Ade Rahman; petugas lapangan galian, Ali Hayatullah dan Kadi Ahdiyat; sopir dump truk, Arnadi; dan pembeli material batu, Sutarjo.

Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan saat ini polisi menaikkan status dari lidik menjadi sidik. Hal itu dilakukan untuk mengidentifikasi tersangka. 

"Kami naikan dari lidik ke sidik untuk menetapkan tersangka," kata Rudi, Sabtu (31/5/2025).

Rudi menyebut polisi sudah melakukan pemeriksaan sejak awal peristiwa, tepatnya pada Jumat (30/5/2025). Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi mendapatkan berbagai informasi yang patut diduga terdapat tindak pidana dalam kejadian tersebut.

"Kami ingin mengetahui penyebab peristiwa ini, apakah ada unsur kelalaian dan sebagainya. Ada informasi bahwa mekanismenya salah karena mengesampingkan keselamatan pekerja. Ini yang kita dalami," ujarnya.

Dia memastikan polisi turut melibatkan sejumlah ahli pertambangan dalam pemeriksaan insiden ini. Mereka menyebut pertambangan ini seharusnya menggunakan terasering, tetapi di lokasi tidak menggunakan teknik itu.

"Menurut para ahli, harusnya pakai teknik terasering, sehingga tidak mudah runtuh dan didapati informasi itu tidak dilakukan. Jadi ada dugaan tidak melaksanakan proses penambangan yang sesuai SOP keamanan yang sudah berlaku," tuturnya.

Rekomendasi