Berkas Kasus Dokter Pemerkosa di RSHS Bandung Lengkap, Siap Dilimpahkan ke Kejaksaan

| 09 Jun 2025 15:27
Berkas Kasus Dokter Pemerkosa di RSHS Bandung Lengkap, Siap Dilimpahkan ke Kejaksaan
Tampang dokter PPDS Unpad berinisial PAP (kaos biru) yang perkosa keluarga pasien di RSHS Bandung (ANTARA/Rubby Jovan)

ERA.id - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) menyatakan berkas perkara kasus pemerkosaan oleh dokter residen Universitas Padjadjaran (Unpad) Priguna Anugerah Pratama (PAP) di RSHS Bandung telah dinyatakan lengkap atau P21.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan menyebut penyidikan tersebut telah tuntas dan berkas akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

“Sudah (lengkap),” kata Surawan saat dikonfirmasi di Bandung, Senin (9/6/2025), dikutip dari Antara.

Polda Jawa Barat juga mengungkap bahwa PAP punya fantasi seksual menyimpang terhadap orang dalam kondisi tidak berdaya.

Penyimpangan seksual itu ditemukan berdasarkan hasil pemeriksaan psikologis terhadap dokter PAP.

"Iya, kurang-lebih begitu, ada fantasi terhadap orang-orang yang tidak berdaya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Surawan di Bandung, Senin (9/6/2025), dikutip dari Antara.

Meski memiliki kelainan tersebut, Surawan menegaskan hal itu tidak menghapus unsur pidana dalam kasus ini. Bahkan, perbuatan tersangka PAP dapat dijerat pasal pemberatan sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Ada pemberatan pemerkosaan dilakukan terhadap orang yang tidak berdaya itu di Undang-Undang TPKS, coba cek pasal pastinya berapa," ujarnya.

Menurut dia, pada Pasal 13 UU TPKS, seseorang yang dengan melawan hukum menempatkan orang lain dalam kondisi tidak berdaya untuk dieksploitasi secara seksual dapat dipidana karena perbudakan seksual dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Surawan mengatakan bahwa hasil uji laboratorium terhadap DNA dari barang bukti yang diamankan menunjukkan kecocokan antara pelaku dan salah satu korban.

"Uji lab semua itu ditemukan identik dengan tersangka dan korban pada saat kita lakukan TKP ulang," ujarnya.

Ia mengatakan berdasarkan hasil uji toksikologi juga menunjukkan adanya kandungan obat bius dalam darah korban.

Hal itu memperkuat dugaan bahwa pelaku menggunakan zat tertentu untuk melumpuhkan korban sebelum melakukan aksi bejatnya.

"Ada kandungan obat bius dalam darah korban. Obat yang dipakai tersangka, saya kurang paham jenisnya," kata Surawan.

Dengan rampungnya seluruh hasil pemeriksaan, pihak kepolisian menyatakan siap melimpahkan berkas perkara beserta tersangka ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam waktu dekat.

"Pelimpahan ke kejaksaan rencananya dilakukan pekan ini. Besok (Selasa) akan dikirim ke JPU," ujar Surawan.

Rekomendasi