ERA.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur (Lotim) mengungkapkan alasan maraknya perkawinan anak di sana, yaitu paradigma keluarga dan pergaulan di lingkungan sekitar. Mereka pun menyebut pentingnya pengawasan orang tua untuk mencegah terjadinya perkawinan anak.
"Sehingga pengawasan itu bukan di luar saja, tapi di dalam rumah," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Lombok Timur Ahmat saat ditemui di kantornya di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, Kamis (12/6/2025), dikutip dari Antara.
Pihaknya menyebut keberadaan media sosial memiliki dampak negatif dalam pergaulan anak saat ini yang harus diwaspadai. "Apa yang kita pikirkan bila anak betah mengurung diri di kamar, kok betah?" kata Ahmat.
Dia menambahkan saat ini budaya dan kemiskinan tidak lagi menjadi faktor utama pemicu terjadinya perkawinan usia anak di Kabupaten Lombok Timur.
"Kalau dulu, 20 tahun lalu, mungkin iya. Kalau sekarang rata-rata keluarga memiliki motor, ponsel seluler, itu tidak miskin," kata Ahmat.
Menurut dia, perilaku anak, paradigma keluarga, serta pergaulan atau lingkungan menjadi faktor penyebab masih tingginya angka perkawinan anak di Lombok Timur.
"Keluarga takut anaknya tidak mendapatkan jodoh, akhirnya dinikahkan segera," kata Ahmat.
Ahmat menegaskan Pemkab Lombok Timur sangat serius untuk menangani isu perkawinan usia anak.
Pada 2021, Bupati Lombok Timur menginstruksikan ke seluruh camat dan kepala desa untuk membuat peraturan desa (perdes) tentang perkawinan anak.
Bahkan, untuk mempercepat terbitnya Perdes Perkawinan Anak, Bupati memberikan reward berupa umroh bagi kepala desa yang menerbitkan Perdes Perkawinan Anak.
Selain Perdes, ada Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Perkawinan Anak. Sementara itu, di tingkat provinsi ada Perda Penundaan Usia Perkawinan.