ERA.id - Seorang polisi di Makassar, Sulawesi Selatan, Brigpol AB dilaporkan ke Propam Polda Sulsel atas dugaan penganiayaan terhadap istrinya, CW.
Dugaan kekerasan itu terjadi dalam lima insiden terpisah sejak mereka menikah, tetapi baru dilaporkan secara resmi ke Propam setelah korban tak lagi sanggup menahan perlakuan suaminya.
"Sejak menikah, sudah ada lima kejadian," ujar kuasa hukum korban, Andi Wawan, Minggu (22/6/2025).
Empat di antaranya pernah dilaporkan ke Polres Pelabuhan, tapi diselesaikan secara damai oleh Propam setempat.
CW disebut mengalami kekerasan saat tinggal bersama Brigpol AB di Jalan Tinumbu, Kecamatan Ujung Tanah, Makassar, sejak November 2024 hingga April 2025. Meski sempat berdamai, kekerasan disebut terus berulang.
"Setelah didamaikan, istrinya kembali dipukuli. Dia kecewa karena merasa kasusnya dianggap selesai, tapi kekerasan tetap terjadi," jelas Wawan.
Menurut Wawan, konflik rumah tangga mereka dipicu kecemburuan, terutama karena adanya komunikasi Brigpol AB dengan perempuan lain. Hal ini kerap menjadi pemantik pertengkaran yang berujung kekerasan.
"Kadang ada perempuan yang menghubungi suaminya. Itu yang memicu pertengkaran, lalu terjadi penganiayaan," ungkapnya.
Korban akhirnya memberanikan diri melapor ke Propam Polda Sulsel pada Rabu (18/6/2025), setelah kondisinya membaik. CW mengalami lebam di mata kiri dan luka cakaran di lengan kanan. Sebelumnya, ia sempat dilarang keluar rumah oleh suaminya untuk melapor.
"Dia dipukul dengan tangan kosong. Saat mau melapor, selalu dilarang. Setelah lukanya sembuh, baru bisa keluar rumah dan melapor," kata Wawan.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Zulham membenarkan pihaknya tengah memproses laporan tersebut.
"Sedang diproses. Siapa pun anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran akan kami tindak, baik secara disiplin, etik, maupun pidana," tegas Zulham.