Pemprov Bengkulu Berpotensi Hukum Guru Honorer Viral yang Tangisi Gaji Sedikit di DPR

| 18 Jul 2025 07:04
Pemprov Bengkulu Berpotensi Hukum Guru Honorer Viral yang Tangisi Gaji Sedikit di DPR
Guru honorer bernama Rerisa.

ERA.id - Pemerintah Provinsi Bengkulu meminta klarifikasi guru honorer bernama Rerisa yang viral karena pernyataannya tentang mirisnya kariernya sebagai guru honorer, sewaktu menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi X DPR RI beberapa waktu lalu.

"Penghasilan Rp30.000 di kali 18 jam itu tidak fair. Sementara pemerintah provinsi membayar sebesar satu juta rupiah. Maka saya minta Kadisdikbud dan Inspektorat hari ini memanggil guru tersebut untuk dimintai klarifikasi," kata Wakil Gubernur Mian, di Bengkulu, Kamis kemarin.

Rerisa yang merupakan perwakilan dari Ikatan Guru Pendidikan Nusantara dan sehari-hari mengajar di SMKN 4 Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, menangis dalam RDP.

Di sana ia mengeluhkan masalah gaji juga pengabdiannya sebagai guru honorer kategori R4 selama tujuh tahun, namun belum juga diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Dia kecewa, ada honorer yang masa pengabdiannya lebih rendah darinya malah diangkat menjadi PPPK. 'Orang dalam' pun disinggung.

Kepala Inspektorat Provinsi Bengkulu Heru Susanto membenarkan pemanggilan terhadap guru Rerisa telah dilakukan. Ia menjelaskan bahwa klarifikasi penting dilakukan agar informasi yang disampaikan di hadapan DPR RI tidak menimbulkan kesalahan persepsi.

"Agar menjadi jelas, pernyataan yang disampaikan itu ternyata bukan menggambarkan kondisi di Provinsi Bengkulu. Karena di Bengkulu, guru honorer yang masuk dalam database menerima insentif sebesar satu juta rupiah. Jangan sampai informasi yang tidak sesuai disampaikan," ucapnya.

Terkait kemungkinan sanksi terhadap guru yang bersangkutan, Heru menyebutkan bahwa pihaknya masih dalam tahap pengumpulan keterangan.

"Tim dari bidang kepegawaian dan dikbud sudah hadir langsung. Saat ini masih dalam proses, jadi kami belum bisa menyampaikan apakah ada sanksi atau tidak," ujar Heru.

Rekomendasi