ERA.id - Seorang anggota Polres Luwu berpangkat Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) berinisial M diduga melakukan pelecehan terhadap dua tahanan perempuan di sel Mapolres Luwu.
Insiden tersebut pertama kali terungkap melalui unggahan Story WhatsApp seorang warga Kamanre, Senin (11/8/2025), yang menyebut adanya pemaksaan pemerkosaan di dalam kantor polisi.
Kapolres Luwu, AKBP Adnan Pandibu, membenarkan dugaan tersebut. Ia menegaskan, oknum tersebut telah menjalani proses hukum internal sesuai ketentuan kode etik kepolisian.
"Sudah diproses, dan yang bersangkutan juga ditempatkan di Penempatan Khusus (Patsus)," ujar AKBP Adnan, Selasa (12/8/2025).
Kapolres memastikan, sanksi terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bisa dijatuhkan kepada M jika terbukti bersalah.
"Namun sebelum sanksi dijatuhkan, proses hukum harus dilalui," tegasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua korban masing-masing berinisial RH dan HL merupakan tahanan kasus narkoba dan peredaran obat terlarang.
Dugaan pelecehan tersebut disebut sudah terjadi lebih dari sekali. Aksi pertama diduga berlangsung pada Juni 2025, dan yang terbaru pada Jumat (8/8/2025) lalu terhadap salah satu korban.