ERA.id - Kasus dugaan perselingkuhan Kepala Desa (Kades) Layoa, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, dengan seorang mahasiswi Kuliah Kerja Nyata (KKN) sempat menghebohkan publik pada Agustus 2025.
Kabar itu viral setelah istri sang kades, Dini Anggreani (32), curhat terbuka di Facebook. Dini mengaku dianiaya usai mencurigai suaminya, Andi Sufriadi, yang juga menjabat Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Bantaeng, berselingkuh dengan mahasiswi KKN.
Dini bahkan menyertakan bukti laporan polisi bernomor LP/B/206/VIII/2025/SPKT/Polres Bantaeng, lengkap dengan foto-foto luka di wajah, siku, dan lututnya.
Ia menulis, kecurigaan muncul setelah sang suami kerap mengganti sandi ponsel dan menolak saat dirinya hendak meminjam. Pertengkaran pun berujung pada dugaan KDRT pada 18 Agustus 2025.
Namun, sepuluh hari kemudian, Dini mengejutkan publik dengan pernyataan berbeda. Lewat dua video klarifikasi yang diunggah pada 9 September 2025, ia menyampaikan permohonan maaf sekaligus mencabut laporan polisi.
Dalam video pertama, Dini menyampaikan permohonan maaf karena sempat menyeret nama institusi pendidikan dalam persoalan rumah tangganya. Sementara dalam video kedua, ia menegaskan telah memilih menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
“Dengan ini saya menyampaikan klarifikasi atas laporan serta postingan yang sebelumnya saya buat terkait isu KDRT dan perselingkuhan yang melibatkan suami saya, Andi Sufriadi. Saya mencabut laporan tersebut dan memilih berdamai secara kekeluargaan,” ujar Dini.
Ia menambahkan, tudingan yang sempat dilontarkan justru menimbulkan kesalahpahaman dan bisa merusak nama baik suaminya. Dini pun memohon maaf kepada keluarga, masyarakat, serta pihak-pihak yang merasa terganggu atas tindakannya.
Dengan pernyataan itu, kasus yang sempat viral dan ramai dibicarakan warganet akhirnya mereda.