ERA.id - Polisi masih memburu 10 orang terduga pelaku penjarahan mesin ATM di Kantor DPRD Makassar, Sulawesi Selatan, yang terjadi saat aksi unjuk rasa berujung pembakaran gedung pada Agustus lalu.
Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana mengatakan, total sudah ada 30 orang yang ditangkap terkait insiden tersebut. Dari jumlah itu, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai pelaku pembongkaran mesin ATM.
"Tambahan empat orang sudah kami amankan. Salah satunya berstatus mahasiswa," ujar Arya, Minggu (14/9/2025).
Keempat pelaku masing-masing berinisial RS (19), AN alias K (23), MN (19), dan MH (26). Mereka disebut berperan langsung saat membobol ATM milik Bank Sulselbar di area Kantor DPRD Makassar.
Menurut Arya, pada saat gedung DPRD dibakar, sekitar 20 orang datang membawa alat berupa gerinda dan linggis. Mereka kemudian membongkar mesin ATM dan mengambil uang tunai di dalamnya.
"Uang di ATM itu ada Rp320 juta. Setelah dijebol, mereka membagi hasil rampasan tersebut, sementara mesinnya dibuang di sekitar Kabupaten Gowa," jelasnya.
Arya menegaskan, para pelaku bukan bagian dari demonstran, melainkan datang dengan tujuan menjarah.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan juncto Pasal 170 dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.