Apes Penculik Anak di Denpasar, Awalnya Dendam, Kini Nangis Divonis Penjara

| 01 Oct 2025 10:07
Apes Penculik Anak di Denpasar, Awalnya Dendam, Kini Nangis Divonis Penjara
Jaksa menggiring I Wayan Sudirta (29), pria pelaku penculikan anak usia menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (30/2025).

ERA.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar memvonis terdakwa I Wayan Sudirta (29), penculik anak SD berusia 10 tahun di Sesetan, Denpasar Selatan, dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Dalam amar putusannya yang dibacakan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa kemarin, Ketua Majelis Hakim H Sayuti menyatakan terdakwa Wayan Sudirta telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menculik anak.

Selain pidana penjara, Hakim Sayuti juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp60 juta kepada terdakwa. 

"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 3 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," katanya.

Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan yang menjadi korban adalah anak di bawah umur. Sementara yang meringankan yakni terdakwa menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar, Finna Wulandari, yang sebelumnya menuntut terdakwa dihukum empat tahun empat bulan penjara. 

Atas putusan ini baik JPU maupun terdakwa masih menyatakan pikir-pikir.

Pemuda asal Banjar Dinas Belubuh Desa Seraya, Karangasem yang sempat membuat geger media sosial karena meminta tebusan Rp100 juta itu, hanya bisa menangis saat mendengar dirinya divonis hukuman tiga tahun penjara.

Dalam sidang diterangkan, kasus ini bermula saat Sudirta yang tinggal di kos Jalan Soka No. 59, Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur, mengaku aksinya dilatarbelakangi desakan ekonomi serta sakit hati setelah diberhentikan dari pekerjaan.

Sebelumnya ia bekerja selama tiga bulan di toko kosmetik milik IKS, ayah korban. 

Namun, pada November 2024 ia disebutkan diberhentikan sepihak karena omzet menurun. Namun, terdakwa merasa alasan itu hanya dalih, sebab beberapa hari kemudian sang bos justru merekrut dua karyawan baru.

Selain sakit hati, Sudirta mengaku juga terjebak kebohongan kepada keluarganya. Ia sempat mengaku bekerja di kapal pesiar dan akan pulang pada 6 Februari 2025. Keluarganya bahkan bersiap menjemputnya di bandara. Karena tidak punya uang, ia panik dan akhirnya muncul niat menculik anak mantan bosnya untuk meminta uang tebusan.

Aksi itu dilakukan pada Rabu, 5 Februari 2025, sekitar pukul 14.00 Wita. Sudirta datang ke sekolah korban di SD Harapan Sesetan, Denpasar Selatan dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat DK 6980 MR. Ia memarkir motornya lalu berjalan masuk, menghampiri korban anak dan mengajaknya pulang.

Karena mengenal Sudirta sebagai mantan karyawan toko kosmetik milik orang tuanya, korban pun percaya dan mau ikut.

Korban lalu dibonceng berkeliling selama 30 menit. Terdakwa sempat mampir membeli kartu perdana dengan nomor baru. Di sebuah minimarket di Jalan Tukad Balian, Renon, ia mulai melancarkan aksinya. 

Nomor baru itu dipakai untuk menghubungi ibu korban, MW. Namun telepon diangkat ayah korban.

Di ujung telepon, terdakwa langsung mengancam. 

“Anak kalian saya bawa, jangan sekali-kali melapor polisi. Kalau melapor, anakmu bukan di sini saja yang bahaya, yang di Surabaya juga bahaya,” ujarnya sebagaimana bunyi dakwaan Jaksa.

Terdakwa Sudirta menuntut uang tebusan Rp100 juta, atau minimal Rp80 juta. 

Namun, ayah korban mengaku tidak bisa mentransfer sebanyak itu. Ia mencoba menawar karena limit internet banking hanya Rp30 juta. 

Ancaman itu terus berlanjut melalui telepon dan WhatsApp dengan ibu korban. Bahkan terdakwa sempat mengirim foto korban disertai ancaman.

Ancaman itu membuat keluarga semakin cemas. Negosiasi sempat berlangsung alot. Saat orangtua korban mencoba menawar Rp 10 juta hingga Rp 20 juta, terdakwa tetap bersikeras meminta lebih besar.

Untuk menerima transferan, Sudirta memberikan nomor rekening atas nama pacarnya yang berinisial NKDJ. 

Namun, sebelum uang berpindah tangan, aparat kepolisian yang sudah menerima laporan lebih dulu bergerak cepat. Tim dari Polsek Denpasar Selatan yang dipimpin I Made Juliarsana dan I Wayan Edy Sugama langsung menangkap Sudirta di lokasi. Anak korban berhasil diselamatkan tanpa luka. 

Setelah penangkapan, ayah korban baru sadar bahwa penculik anaknya adalah Sudirta, mantan karyawannya yang diberhentikan pada November 2024. Ia menegaskan tidak punya masalah pribadi dengan terdakwa. Ayah korban mengatakan, terdakwa diberhentikan oleh pengawas karena masalah kinerja. 

Rekomendasi