ERA.id - Polres Maros berhasil mengungkap kasus pengerusakan dan pembakaran perlengkapan ibadah di Masjid Syuhada 45, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros. Aksi ini sebelumnya membuat resah warga sekitar.
Peristiwa itu terjadi pada Senin (16/9/2025) sekitar pukul 03.00 WITA. Berdasarkan laporan warga, pelaku masuk melalui jendela masjid lalu membakar lemari berisi perlengkapan salat.
Setelah melakukan penyelidikan, Tim Jatanras Polres Maros menangkap seorang pria berinisial R (47), pedagang asal Kabupaten Polewali Mandar (Polman). Pelaku ditangkap di Masjid Al-Markaz Al Islami Butta Tua, Kelurahan Pettu Adae, Kecamatan Turikale, Selasa (30/9/2025) sore.
Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya, menegaskan pihaknya tidak akan mentoleransi tindakan yang mengganggu keamanan masyarakat, khususnya di tempat ibadah.
“Polres Maros tidak akan menoleransi setiap tindakan yang mengancam keamanan masyarakat, apalagi di tempat ibadah. Kami mengimbau warga tetap tenang dan percayakan proses hukum kepada aparat,” ujarnya, Kamis (2/10/2025).
Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Ridwan, menyebut pelaku diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Posko Jatanras untuk diperiksa. Dari hasil interogasi, R mengaku tidak hanya membakar perlengkapan ibadah di Masjid Syuhada 45 Maros, tetapi juga melakukan aksi serupa di beberapa lokasi lain.
“Pelaku mengaku pernah melakukan pembakaran di Masjid Mujahidin Sudiang, Kota Makassar, serta Masjid Syuhada 45, Kecamatan Mandalle, Kabupaten Pangkep,” kata Ridwan.