Tak Suka Ditegur, Tiga Pemuda Berisik Lempar Batu dan Bambu ke Kakek di Subang hingga Tewas

| 09 Oct 2025 08:56
Tak Suka Ditegur, Tiga Pemuda Berisik Lempar Batu dan Bambu ke Kakek di Subang hingga Tewas
Ilustrasi penjara (ANTARA)

ERA.id - Polres Subang mengamankan tiga pemuda yang mengeroyok kakek hingga tewas di sekitar Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Pelaku kini terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

"Jajaran Satreskrim Polres Subang telah mengamankan tiga pelaku pengeroyokan seorang warga lansia di Kecamatan Pamanukan hingga meninggal dunia," kata Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, Rabu kemarin.

Korban yang merupakan lansia bernama Herna (66), warga Dusun Kedung Gede, Desa Mulyasari, Kecamatan Pamanukan, Subang sebelumnya ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di ruang tamu rumahnya pada Sabtu (4/10). 

Kemudian setelah dilakukan penyelidikan, pihak kepolisian Satreskrim Polres Subang mengungkapkan, korban meregang nyawa hingga akhirnya tewas setelah dilempari batu dan dikeroyok oleh tiga pelaku yang diketahui dalam pengaruh minuman keras. 

Dalam penyelidikan itu akhirnya polisi melakukan penangkapan terhadap tiga orang pelaku. Masing-masing pelaku berinisial DS (28), MA (16), dan EK (39). 

Para pelaku yang sehari-hari sebagai pengamen jalanan itu ditangkap pada hari berikut setelah kejadian, atau kurang dari 48 jam setelah korban ditemukan tewas.

Dalam penangkapan itu polisi menyita sejumlah barang bukti berupa batu dan bambu yang digunakan untuk menyerang korban. 

Sementara itu, aksi pengeroyokan tersebut terjadi akibat persoalan kecil atau soal ketersinggungan. Ketika itu korban menegur pelaku karena membuat keributan di sekitar rumahnya. 

Kemudian karena tidak terima ditegur, para pelaku yang dalam pengaruh minuman beralkohol marah. Lalu pelaku secara tiba-tiba langsung melempari batu dan bambu ke arah korban, hingga korban mengalami luka parah di bagian kepala dan wajah, yang berujung pada kematian.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku ditahan di rumah tahanan Mapolres Subang. Ketiga pelaku terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 170 ayat (3) KUHP, tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian.

Rekomendasi