Bareskrim Musnahkan Ladang Ganja di Taman Nasional Gunung Leuser Aceh

| 19 Nov 2025 10:02
Bareskrim Musnahkan Ladang Ganja di Taman Nasional Gunung Leuser Aceh
Ganja di Taman Nasional Gunung Leuser Aceh

ERA.id - ‎Bareskrim Polri bersama Polres Gayo Lues, dan BNNK Gayo Lues serta stakeholder terkait menemukan 26 ladang ganja seluas 51,75 hektare di kawasan Aceh. Sebagian ladang ganja itu berada di Taman Nasional Gunung Leuser. 

‎"Iya ada sebagian (ladang ganja yang ditemukan berada) di Taman Nasional Gunung Leuser," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri. Brigjen Eko Hadi Santoso saat dihubungi, Rabu (19/11/2025). 

‎Awak media mencoba menelusuri ladang ganja itu dengan titik awal dari Polsek Pining dari sekira pukul 13.00 WIB. Perjalanan awalnya dilakukan dengan memakai mobil untuk masuk ke perbukitan. Setelah itu, perjalanan dilanjutkan dengan berjalan kaki setelah sampai ke Jembatan Gantung. 

‎Akses jalan curam karena harus melewati perbukitan yang hanya setapak jalur dan menyeberangi sungai. Kemudian dilanjutkan melintasi sungai dengan berjalan di bebatuan.

‎Rute terakhir dengan menaiki bukit yang aksesnya sangat terjal. Belum lagi hujan yang menambah perjalanan menjadi lebih berat. Perjalanan menuju ke lokasi diperkirakan memakan waktu lima jam.

‎Tampak, ladang ganja tersebut berada di kawasan hutan. Beberapa batang ganja sudah ditebang untuk dimusnahkan dengan dibakar. Batang dan daun ganja lainnya dikumpulkan menjadi satu tumpukan untuk dibawa ke Bareskrim Polri sebagai barang bukti. 

‎Ladang ganja ini berada di tiga kecamatan di wilayah Kabupaten Gayo Lues, Aceh, yakni di Bangkejeren, Putri Betung, dan Pining.

‎Eko menjelaskan penemuan ladang ganja seluas 51,75 hektare ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan dua tersangka jaringan pengedar narkoba di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), yakni Suryansyah (35) dan Hardiansyah (38).

‎"Informasi terkait keberadaan ladang ganja berdasarkan keterangan dari 2 tersangka yang ditangkap pada hari Kamis, 13 November 2025. Berdasarkan hasil interogasi terhadap 2 tersangka, bahwa barang tersebut didapat dari seseorang (DPO) di daerah Kecamatan Blang Kejeren, Gayo Lues, Aceh," jelas Eko Hadi.

‎Polisi pun menyebut pihaknya masih memburu pemilik ladang ganja seluas 51,75 hektare itu.

Rekomendasi