ERA.id - Seorang pria asal Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, berinisial WY (25) ditangkap setelah melakukan persetubuhan kepada anak di bawah umur. Pelaku WY mengaku sudah 28 kali melakukan persetubuhan dengan korban.
Kepala Subnit I Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Mataran Aiptu Sri Rahayu mengatakan pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka setelah paman korban melaporkan kejadian ini.
"Pelaku sudah kami amankan dan tetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur," kata Sri Rahayu, dikutip Antara, Selasa (16/12/2025).
Sri Rahayu menuturkan korban mulanya bercerita kepada pamannya melalui pesan tertulis aplikasi WhatsApp. Korban mengaku mendapat perlakuan kekerasan dari tersangka yang merupakan kekasihnya. Atas aduan tersebut, pelapor sempat mencari korban ke rumah tersangka di wilayah Cakranegara, Kota Mataram.
Namun saat mendatangi kediaman pelaku, korban tidak dapat ditemukan. Pamannya pun memilih untuk melaporkan ke Polsek Sandubaya atas laporan orang hilang. Atas laporan tersebut, polisi berhasil menemukan korban sedang bersama tersangka di sebuah kafe.
"Hasil koordinasi dengan polsek, kami langsung menindaklanjuti persoalan ini dengan meminta keterangan korban dan melakukan visum et repertum di Rumah Sakit Bhayangkara," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan terungkap korban disetubuhi sebanyak 28 kali sejak September 2025. Aksi tersangka ini dilakukan setelah empat bulan menjalin hubungan asmara dengan korban.
"Terakhir itu, Jumat (12 Desember) kemarin," tutur Sri Rahayu.
Tersangka mengaku hubungan asmara dengan korban yang terjalin sejak Juni 2025 itu berawal dari perkenalan melalui aplikasi TikTok.
"Kepada tersangka, awalnya korban ini bercerita tidak betah di rumah karena ada masalah keluarga," ujarnya.
Tersangka kemudian mengajak korban ikut tinggal di rumahnya bersama orang tua dan nenek tersangka. Keluarga tersangka pun sempat memberi nasihat agar korban pulang.
"Sempat pulang, tapi balik lagi tinggal dengan tersangka. Kata keluarga tersangka, alasan balik karena sering dapat kekerasan dari orang tuanya. Korban ini juga sudah tidak sekolah," katanya.
Namun, keterangan berbeda didapatkan kepolisian dari pemeriksaan korban. Kepada polisi, korban mengaku tidak ada masalah dengan keluarganya, melainkan kekerasan itu didapatkan dari tersangka.
"Ini yang masih terus kami dalami melalui tes psikologi terhadap korban," ujarnya.
Meski demikian, dari hasil gelar perkara menyatakan perbuatan tersangka melakukan rudapaksa terhadap korban yang masih dalam kategori usia anak ini telah terpenuhi.
"Itu yang jadi dasar kami tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ucap dia.
Kepolisian menetapkan WY sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 81 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No. 1 tahun 2002 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.