Nur Alam Eks Gubernur Sultra Ngamuk, Tanah Tempat Parkirnya Dieksekusi Satpol PP

| 23 Jan 2026 09:03
Nur Alam Eks Gubernur Sultra Ngamuk, Tanah Tempat Parkirnya Dieksekusi Satpol PP
Rombongan Satpol PP Sultra yang hendak mengeksekusi lahan yang digunakannya eks Gubernur Sultra Nur Alam, di Kendari, Kamis (22/1/2026). (Antara)

ERA.id - Eks Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam marah dengan cara Pemprov Sultra mengeksekusi tanah negara yang kini dipakainya sebagai tempat parkir tepat di sebelah rumah pribadinya di Kota Kendari, Sultra.

Nur Alam menumpahkan kekesalannya saat melihat Satuan Polisi Pamongpraja (Satpol PP) Sultra menertibkan aset milik Pemprov berupa lahan seluas 487 meter persegi di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Wua-Wua, Kendari.

"Pakai bawa pasukan seolah-olah mau menyerbu. Saya ini gubernurmu. Dulu, bisa jadi saya yang menandatangani administrasi Anda," kata Nur Alam kepada Kepala Satpol PP Sultra, Hamim Imbu, Kamis kemarin.

Nur Alam menegaskan bahwa bangunan di atas lahan tersebut dibangun bukan dengan dana daerah. Ia mengklaim lahan itu sebelumnya terbengkalai dan kini ia tempati dengan izin penghunian yang sah, serta sedang dalam proses pengurusan daftar usulan penghapusan (DUM).

Ia menyayangkan pengerahan personel yang dinilai berlebihan dan berpotensi mengganggu stabilitas keamanan. Semuanya dianggap bisa diselesaikan secara persuasif.

"Di sini banyak video, biar presiden tahu bagaimana perlakuan Pemprov Sultra terhadap mantan gubernur yang hanya menitipkan kendaraan tuanya," ujar Nur Alam.

Di tempat yang sama kuasa hukum keluarga Nur Alam, Andre Darmawan meminta Pemprov Sultra untuk taat pada prosedur administrasi. Ia menegaskan bahwa kliennya masih memegang izin penggunaan lahan yang belum pernah dicabut oleh pemerintah.

"Untuk bangunan ini ada izin penggunaannya dan masih berlaku hingga sekarang. Berdasarkan aturan, harus ada surat pencabutan izin terlebih dahulu sebelum dilakukan pengosongan atau penertiban," ucap Andre.

Menurut Andre, selama dokumen pencabutan izin belum diterbitkan, maka penguasaan lahan oleh keluarga Nur Alam adalah sah secara hukum. Dia berharap pemerintah tidak mengedepankan tindakan represif dalam sengketa aset daerah ini.

Aksi penertiban tersebut sempat diwarnai ricuh pada pukul 10.45 WITA. Massa dari pihak keluarga Nur Alam menolak keras hingga terjadi aksi lempar batu ke arah petugas saat personel Satpol PP mencoba memasuki area lahan.

Mengingat situasi yang semakin tidak terkendali dan berisiko menimbulkan korban, Kasatpol PP Sultra Hamim Imbu akhirnya menginstruksikan pasukannya untuk mundur. Langkah ini diambil untuk menjaga kondusivitas wilayah sembari menunggu koordinasi lebih lanjut.

Rekomendasi