ERA.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan perhatian serius terhadap polemik status badan hukum dan Yayasan Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) yang saat ini tengah berlangsung.
Perkembangan konflik tersebut, termasuk adanya proses saling lapor antar pihak, dinilai berpotensi menimbulkan dampak luas, khususnya terhadap keberlangsungan aktivitas akademik dan kepentingan mahasiswa.
Pemprov Sultra memandang perlu adanya upaya penyelesaian secara komprehensif melalui mekanisme mediasi agar konflik tidak berlarut-larut.
Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas institusi pendidikan tinggi serta memastikan hak-hak mahasiswa Unsultra tetap terlindungi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Asrun Lio menyampaikan bahwa pemerintah daerah tidak ingin polemik internal yayasan berkembang menjadi konflik berkepanjangan yang justru merugikan dunia pendidikan.
“Pemprov berkepentingan untuk memastikan agar polemik yang terjadi di lingkungan Yayasan Universitas Sulawesi Tenggara tidak berlarut-larut dan tidak berdampak pada aktivitas akademik serta masa depan mahasiswa,” ujar Asrun.
Sehubungan dengan hal tersebut, Asrun mengundang kedua belah pihak terkait, termasuk Nur Alam dan Yusuf, untuk difasilitasi dalam proses mediasi dan penyelesaian konflik. Ia juga menegaskan undangan ini tidak dapat diwakilkan kepada pihak manapun.
“Kami akan mengundang dua pihak terkait, yakni Bapak Nur Alam dan Bapak Yusuf untuk duduk bersama dalam forum mediasi. Penegasan ini penting agar konflik dapat diselesaikan secara konstruktif dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta tidak dapat diwakilkan,” lanjutnya.
Selain itu, Asrun juga menegaskan bahwa keterlibatan Pemprov Sultra dalam proses ini bukan merupakan bentuk intervensi terhadap urusan internal yayasan.
Kehadiran pemerintah daerah semata-mata sebagai fasilitator guna mendorong terciptanya penyelesaian yang baik dan bermartabat.
“Perlu kami tegaskan, kehadiran pemerintah daerah dalam hal ini bukan untuk mengintervensi, melainkan memfasilitasi penyelesaian konflik. Hal ini juga tidak dapat dilepaskan dari aspek historis pendirian yayasan yang sejak awal turut melibatkan Pemprov,” tegasnya.
Asrun mengungkapkan, pihaknya telah melayangkan surat untuk mengundang kedua belah pihak yang berpolemik.
Pemprov Sultra berharap melalui proses mediasi yang akan difasilitasi tersebut dapat dicapai kesepahaman dan solusi yang komprehensif, sehingga polemik yang terjadi dapat diselesaikan secara baik, memberikan kepastian hukum kelembagaan, serta menjaga keberlanjutan dan kualitas penyelenggaraan pendidikan di Unsultra.