ERA.id - Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto menonaktifkan Karta Jayadi sebagai Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) usai terseret kasus dugaan pelecehan seksual terhadap dosen.
Brian dinilai harus meninjau kembali penonaktifan Karta Jayadi sebagai Rektor karena kasus itu telah dihentikan penyelidikannya oleh Polda Sulsel.
"Ketika proses penyelidikan telah dihentikan, tentu perlu ada peninjauan kembali terhadap kebijakan administratif yang sebelumnya diambil. Prinsip kehati-hatian dan kepastian hukum penting agar tata kelola perguruan tinggi tetap berada dalam koridor yang tepat," kata praktisi pendidikan tinggi UNM, Fery Ashari kepada wartawan, Jumat (20/2/2026).
Fery mengakui kebijakan administratif perguruan tinggi merupakan kewenangan kementerian. Namun, kewenangan tersebut tetap harus tunduk pada prinsip proporsionalitas dan akuntabilitas. Sebab, penonaktifan Karta Jayadi sudah tidak relevan.
"Kalau dasar hukumnya sudah gugur, maka evaluasi itu bukan pilihan, melainkan langkah logis dalam sistem hukum yang sehat," tuturnya.
Mendiktisaintek menunjuk Farida Patittingi sebagai Plh Rektor UNM. Fery mengatakan penunjukkan Farida menuai polemik karena dia berasal dari luar kampus.
Sejumlah dosen di UNM menilai langkah tersebut berpotensi melampaui semangat otonomi perguruan tinggi jika tidak disertai penjelasan prosedural yang transparan.
Sebab sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dia menjelaskan perguruan tinggi memiliki otonomi dalam pengelolaan akademik dan non-akademik. "Otonomi tersebut dimaksudkan untuk menjaga independensi institusi dari intervensi yang tidak relevan dengan kepentingan akademik," jelasnya.
Di sisi lain, dinamika kepemimpinan di Universitas Hasanuddin juga menjadi perbincangan publik. Nama Jamaluddin Jompa sempat terseret dalam polemik dugaan afiliasi politik dalam konteks pemilihan dan dinamika jabatan rektor. Meski belum ada putusan hukum yang menyatakan pelanggaran, Fery menerangkan isu tersebut dinilai sebagai alarm penting bagi dunia akademik.
"Proses pemilihan rektor idealnya berlangsung secara profesional dan terbebas dari kepentingan politik praktis. Menjaga jarak dari dinamika tersebut penting agar kampus tetap menjadi ruang akademik yang independen," ucap Fery.
Menurutnya, negara melalui kementerian memiliki tanggung jawab menjaga netralitas dan independensi akademik. Dia menegaskan integritas kepemimpinan kampus tidak hanya menyangkut individu, tetapi juga legitimasi institusi di mata publik.
"Pendidikan tinggi adalah benteng terakhir rasionalitas publik. Jika kepemimpinannya terjebak dalam tarik-menarik kepentingan, maka yang terancam bukan hanya reputasi kampus, tetapi juga masa depan ekosistem akademik itu sendiri," terangnya.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel menghentikan penyelidikan kasus dugaan pelecehan seksual Karta Jayadi usai dilaporkan korbannya inisial Q.
"Betul, dihentikan penyelidikanya karena belum memenuhi unsur pidana yang dilaporkan ke Ditreskrimsus," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto, Selasa silam.
Dari informasi diperoleh, penghentian penyelidikan tersebut dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) nomor B/962/I/RES.2.6/2025/Ditreskrimsus ter tanggal 22 Januari 2026 diteken Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Dedi Supriyadi.
Disinggung apa alasan utama menyetop penyelidikan itu walaupun dalam kasus ini tidak memiliki cukup bukti, kata dia, tentunya bila tidak memenuhi unsur maka dihentikan.