ERA.id - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Martin Tumbelaka mempertanyakan tuntutan Kejaksaan Negeri Batam yang ingin menghukum mati anak buah kapal Sea Dragon yang membawa sabu sekitar 2 ton, Fandi Ramadan.
Mestinya, beberapa unsur mesti dipertimbangkan terlebih dahulu. Martin menyebut Fandi bukan pengendali maupun inisiator dalam kasus penyelundupan narkoba itu.
"Apa yang terjadi di jaksa ini, ada sesuatu yang perlu kita gali dari jaksa, kok tiba-tiba menuntut hukuman mati ABK tanpa memikirkan unsur-unsur yang justru menjadi pertimbangan," kata Martin saat rapat dengan kuasa hukum Fandi Ramadan di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Dalam dakwaan jaksa, menurut dia, narasi yang disampaikan adalah Fandi "tidak memeriksa dan tidak menolak" barang haram tersebut ketika menjadi ABK. Secara logika, Fandi tentunya tak mempunyai kapasitas menolak barang tersebut dimuat di kapal. Dia sadar peran dan posisi.
Martin mengingatkan hal-hal tersebut harus dipertimbangkan. Jangan sampai tuntutan pidana mati justru memutus mata rantai penyelidikan yang seharusnya mengusut hingga ke pelaku utamanya.
Martin pun heran bahwa ABK tersebut dituntut maksimal, sedangkan otak dari kasus itu belum tertangkap. "Jangan-jangan dia bagian dari mereka untuk memutus mata rantai," katanya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Batam, Kepulauan Riau, menyatakan tetap menuntut pidana mati terhadap enam anak buah kapal (ABK) Sea Dragon Terawa yang membawa sabu hampir 2 ton.
Penyataan ini disampaikan JPU dalam sidang tanggapan penuntut terhadap nota pembelaan (pledoi) terdakwa (replik) di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (25/2).
"Pada prinsipnya kami selaku penuntut umum tetap pada tuntutan pidana yang telah dibacakan Kamis tanggal 5 Februari 2026," kata JPU Muhammad Arfian dalam persidangan.