Perempuan di Semarang yang Hilang Setahun Ternyata Dibunuh Kenalannya secara Sadis

| 07 Sep 2026 05:22
Perempuan di Semarang yang Hilang Setahun Ternyata Dibunuh Kenalannya secara Sadis
Ilustrasi jenazah. (Pixabay)

ERA.id - Perempuan bernama Mozza Axilla Gunarsa (18), warga Kabupaten Semarang yang dilaporkan hilang sejak setahun lalu, ditemukan tewas dalam keadaan tinggal rangka.

Kepala Satuan Perlindungan Perempuan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang Polrestabes Semarang, Kompol Ni Made Sriniti bilang Mozza korban pembunuhan.

Pelakunya berinisial MDVS (22) warga Kabupaten Blora dan telah ditangkap setelah polisi menyelidik. "Pelaku mengenal korban sekitar Mei 2025 melalui media sosial TikTok," tuturnya di Semarang, Sabtu kemarin.

Setelah menjalin hubungan, kata dia, keduanya diduga terlibat perselisihan saat berada di tempat indekos MDVS di wilayah Candisari, Kota Semarang, pada Juni 2025.

"Tersangka mengaku emosi setelah korban diduga berkomunikasi dengan laki-laki lain," katanya.

Tersangka diduga membunuh korban dengan cara membekap tubuhnya hingga mati lemas

Tubuh korban kemudian diikat dan dibungkus dengan menggunakan kain serta karung sebelum dibuang pelaku.

Pelaku membuang tubuh korban di jurang di sekitar ruas Tol Semarang-Solo di wilayah Kota Semarang.

Penemuan kerangka korban di lokasi pembuangan itu terungkap setelah tersangka ditangkap di tempat asalnya di Kabupaten Blora.

Sriniti mengatakan penyidik masih akan mendalami kemungkinan adanya motif lain dalam pembunuhan tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak atau Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan.

Sementara orang tua Mozza, Singgih Datya Gunarsa dan Defita Riana cuma berharap pelaku dihuku seberat-beratnya sesuai perlakuannya kepada anaknya.

Di depan Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi yang melayat ke kediaman almarhumah, Singgih berharap Luthfi ikut membantu berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan.

"Saya harap keadilan yang sebenar-benarnya untuk putri kami, saya harap tidak ada keringanan bagi tersangka," tandasnya, Minggu (6/9/2026).

Rekomendasi