Polisi Bekuk 2 Buron Tersangka Pembunuhan di Gunung Sindur

| 17 Dec 2020 19:31
Polisi Bekuk 2 Buron Tersangka Pembunuhan di Gunung Sindur
Konferensi pers di Polres Bogor untuk kasus pembunuhan di Gunung Sindur, Kamis (17/12/2020). (Foto: ERA.id)

ERA.id - Dua tersangka pembunuhan berhasil dibekuk oleh personil gabungan Sat Reskrim Polres Bogor dan Polsek Gunung Sindur (17/12/2020).

Dua tersangka berinisial A (48 tahun) dan F (28 tahun) berhasil dibekuk setelah 8 hari melarikan diri. Mereka sebelumnya telah melakukan aksi keji membunuh korban Saudara (I), 48 tahun.

Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy menjekaskan tindak pidana pembunuhan bermula dari cekcok mulut lantaran perselisihan keluarga yang terjadi di Kampung Kareo, RT 01/05, Desa Cibadung, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.

Aksi pembunuhan terjadi pada Rabu, 2 Desember lalu.

"Dua tersangka pembunuhan ini melarikan diri selama 8 hari dan berhasil kami bekuk di Cisaat, Sukabumi, pada hari Kamis (10/12/2020) Sejumlah barang bukti berupa sebilah pedang, satu buah kayu, pakaian dan satu unit sepeda motor berhasil kami amankan," ujarnya dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis.

"Kami mengenakan pasal 340 dan atau pasal 338 dan atau Pasal 351 ayat (3) dan atau pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara," ungkap Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy.

Rekomendasi