ERA.id - Polisi Resort Kabupaten Sidrap, Provinsi Sulsel membekuk 7 orang yang diduga menjalankan bisnis prostitusi online di sejumlah hotel.
Petugas dari Polres Sidrap yang mengetahui informasi tentang adanya bisnis prostitusi online pada Kamis malam di Jalan Ratulangi Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritengngae dengan tim gabungan Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Sidrap.
Selanjutnya, polisi mengamankan 7 orang diantaranya 4 orang pria sebagai muncikari dan 3 orang wanita yang diduga sebagai PSK.
Empat pria yang diamankan adalah pria berinisial AW alias SY (23), FA alias RH (24), HR (27), dan DD alias MN (23). Sementara 3 orang PSK adalah RT alias CK (25), YP alias YL (25), dan ID (21).
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Benny Pornika mengatakan pengungkapan prostitusi online tersebut sebelumnya diperoleh berdasarkan informasi bahwa di salah satu Hotel di Kabupaten Sidrap dijadikan tempat transaksi dan perbuatan prostitusi.
Polisi lalu menyamar sebagai pelanggan dengan memesan melalui aplikasi pertemanan dan selanjutnya melakukan komunikasi melalui Whatsapp untuk 'open BO'.
"Setelah disepakati jasa tarif sebesar Rp.800 Ribu dan kami menemui AW (mucikari) dan mengantar kami ke salah satu kamar hotel yang dibdalamnya sudah berada seorang wanita YL (25) terus kami menyerahkan uang sebesar Rp.800 ribu kepada YL." beber Benny, Jumat (18/12/2020).
Polisi langsung melakukan penangkapan terhadap AW (23) dan YL (25).
Setelah menangkap seluruh terduga pelaku dalam prostitusi online ini, petugas menginterogasi AW dan YL.
Diketahui dari hasil interogasi pelaku, bisnis prostitusi online yang dijalankan dengan modus 'open Bo' di aplikasi pertemanan.
"Setelah disepakati, selanjutnya dirinya mengarahkan para pengguna jasa ke kamar hotel yang didalamnya sudah terdapat wanita yg disepakati." kata salah satu muncikari dalam pengakuannya.
Dari penangkapan bisnis prostitusi online di Kabupaten Sidrap ini. Pihak Polres Sidrap mengamankan 10 buah HP berbagai merek, 1 Power bank, 29 sachet alat kontrasepsi, dan 3 botol pelumas. Uang sebesar Rp.1.632.000 dan 1 unit mobil Honda Brio warna hitam juga ikut disita.