ERA.id - Lembaga Anti Corrupption Committee (ACC) Sulawesi terus memantau penanganan kasus dugaan korupsi di Provinsi Sulawesi Selatan, dan tercatat sebanyak 104 kasus yang ditangani kepolisian dan kejaksaan setempat sepanjang 2020.
"Untuk kasus dugaan korupsi ditangani pihak kepolisian 51 kasus, sementara kejaksaan 53 kasus, total kasus yang ditangani sebanyak 104 kasus sepanjang tahun ini," sebut peneliti ACC Sulawesi, Anggareksa saat menyampaikan rilis catatan akhir tahun di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (28/12/2020).
Anggareksa merinci penanganan kasus dugaan korupsi di institusi kepolisian dari 51 kasus itu, Polda Sulsel menangani 28 kasus, 12 kasus masih dalam penyelidikan, 16 kasus penyidikan (sidik). dan Polres se-Sulsel menangani 23 kasus, 11 kasus masih proses penyelidikan, dan 12 kasus penyidikan.
Sementara di institusi kejaksaan, Kejati Sulsel terdapat 30 kasus, 18 kasus di antaranya masih dalam penyelidikan, 12 kasus naik ke penyidikan. Dan untuk Kejari di Sulsel ada 23 kasus, 11 kasus masih proses penyelidikan, dan 12 kasus naik ke penyidikan.
Kendati demikian, dari jumlah penanganan kasus korupsi tersebut, beberapa kasus korupsi juga ikut dihentikan penyidikan atau sudah dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Di institusi Polri, tercatat ada lima kasus yang telah dihentikan penyidikannya. Lima kasus yang telah di-SP3 yakni dugaan korupsi pengadaan kandang ayam di Kota Palopo, kemudian dugaan korupsi dana PAUD di Kabupaten Bone, kedua kasus ini ditangani Polda Sulsel.
Selanjutnya, pengadaan buku kurikulum atau (K-13) tahun 2013 oleh Dinas Pendidikan di Kabupaten Luwu Utara ditangani Polres setempat.
Selain itu, dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) Desa Mattiro Bone, Kabupaten Pangkep, ditangani Polres setempat. Begitupun dugaan kasus tindak pidana korupsi Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) Kabupaten Bone yang ditangani Polres Bone.
Sedangkan kasus yang di-SP3-kan institusi kejaksaan terdapat dua kasus. Pertama, penjualan lahan negara di Buloa, Kecamatan Ujungtanah, oleh tersangka Soedirjo Aliman alias Jen Tang ditangani Kejaksaan Tinggi Sulsel. Belakangan tersangka dinyatakan tidak bersalah.
Kasus kedua, Alat Mesin Pertanian (Alsintan) jenis Jhon Deree ditangani Kejaksaan Negeri Luwu Timur, tersangkanya juga bebas.
Sedangkan kasus mandeg, kata Anggareksa, yakni dugaan korupsi pembebasan lahan Bandara Bonto Kunik di Toraja, disusul kasus pembebasan lahan simpang lima Makassar. Kemudian, kasus pengadaan halte bus Busway jalur Maminasata, hingga kasus mutasi kendaraan dari plat hitam ke plat kuning oleh Dinas Perhubungan Sulsel.
"Sejauh ini kami menilai kepolisian dan kejaksaan kurang merespons permintaan informasi dan data saat disurati. Padahal, akses infomasi sangat penting. Kasus dugaan korupsi juga kami amati terkesan didiamkan tanpa ada kepastian dari penegakan hukum," ujarnya.
Peneliti ACC Sulawesi lainnya Hamka Anwar mengemukakan bahwa terdapat beragam dugaan modus operandi yang terjadi, sehingga proses eksekusi koruptor diperlambat, pemeriksaan tersangka dan saksi-saksi secara diam-diam, pemberian SP3 dengan alasan mengembalikan kerugian keuangan negara, tidak dilirik publik, penangguhan penahanan hingga status dinaikkan tapi tidak ada tersangkanya.
"Untuk perkara Tindak Pidana Korupsi sepanjang 2020, tercatat ada 80 perkara, dengan 81 terdakwa. Putusan tertinggi enam tahun denda Rp500 juta, putusan terendah satu tahun denda Rp50 juta dan putusan bebas lima orang terdakwa," tambah Hamka Anwar.