2 Kali kabur, Anggota KNPB Pemasok Senjata dan Amunisi untuk KKB Papua Ditangkap

| 06 Jan 2021 15:19
2 Kali kabur, Anggota KNPB Pemasok Senjata dan Amunisi untuk KKB Papua Ditangkap
Pelaku Berinisial NT (Dok. Polda Papua)

ERA.id - Polda Papua menangkap seorang aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB) berinisial NT yang merupakan daftar pencarian orang (DPO), dengan nomor DPO/03/III/Res.1.24/2020/Ditreskrimum dan Laporan Polisi Nomor: LP/02–a/I/2020/Papua/Res Nabire tanggal 25 Januari 2020 tentang perkara kasus transaksi amunisi.

Polisi menyebut NT berperan sebagai spesialis pencari senjata api dan amunisi untuk KKB Papua yang berada di Kabupaten Intan Jaya.

NT ditangkap di Kota Jayapura, tepatnya di Jalan Sam Ratulangi di depan sebuah kampus, pada Senin (4/1).

Kapolda Papua, Irjen Pol Paulus Waterpauw menyebutkan NT diketahui melakukan beberapa peran di antaranya pada tanggal 25 Januari 2020 melakukan transaksi pembelian amunisi bersama PT di Kabupaten Nabire.

Kemudian, pada saat dilakukan penindakan, aparat gabungan berhasil mengamankan PT beserta barang bukti amunisi kaliber 9 MM, sebanyak 20 butir dan uang tunai sebesar Rp 1.110.000, sedangkan NT berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Kemudian, pada tanggal 12 November 2020, NT kembali melakukan transaksi senjata api dan amunisi bersama L di Kabupaten Nabire. Namun pada saat dilakukan penangkapan NT kembali berhasil melarikan diri sedangkan L berhasil ditangkap.

NT juga aktif dalam organisasi KNPB dengan jabatan sebagai Sekretaris Umum KNPB wilayah Kabupaten Intan Jaya.

“NT aktif melakukan propaganda di media sosial, dengan mengangkat isu-isu pelanggaran HAM oleh aparat keamanan. NT juga berperan mendukung upaya penolakan Otsus Jilid II dan pelaksanaan MSN (Mogok Sipil Nasional) 2021,” jelas Waterpauw, Selasa (5/1).

Waterpauw menyebutkan dalam penangkapan NT, berhasil disita satu unit telepon genggam, 4 buah flashdisk dan satu lembar surat yang ditulis tangan dari KKB Intan Jaya ditujukan kepada Bupati Paniai.

Atas perbuatannya, NT dijerat dengan pasal Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.

Rekomendasi