Registrasi Penerima Vaksin COVID-19 Dilakukan di Kecamatan untuk Daerah Susah Sinyal

| 05 Jan 2021 09:30
Registrasi Penerima Vaksin COVID-19 Dilakukan di Kecamatan untuk Daerah Susah Sinyal
Ilustrasi vaksin COVID-19 (Dok. Instagram biofarmaid)

ERA.id - Pemerintah akan mengerahkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 daerah untuk membantu masyarakat melakukan registrasi dan verifikasi sebagai peserta penerima vaksin COVID-19. Hal ini dikhususkan bagi daerah-daerah yang mengalami susah sinyal atau kesulitan jaringan.

Juru bicara Vaksin COVID-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan, masyarakat bisa melakukan registrasi dan verifikasi penerima vaksin COVID-19 di kecamatan masing-masing.

"Untuk daerah dengan kendala jaringan, maka proses verifikasi dan registrasi akan dilakukan oleh Satgas Penanganan COVID-19 di kecamatan," ujar Nadia dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, dikutip Selasa (5/1/2020).

Hal tersebut juga berlaku untuk verifikasi bagi peserta yang tidak melakukan registrasi ulang akan dilakukan oleh Satgas Penangan COVID-19 di Kecamatan. Sementara untuk masyarakat lainnya, proses registrasi dan verifikasi dilalukan melalui pesan singkat atau short messages service (SMS) yang sudah mulai dikirimkan sejak 31 Desember 2020 lalu.

Nadia menjelaskan, registrasi ulang bagi peserta penerima vaksin COVID-19 berfungsi untuk mengetahui status kesehatan dan memilih tempat serta jadwal vaksinasi.

"Registrasi ini sangat penting karena sebagai upaya verifikasi dengan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang akan ditanyakan oleh sistem untuk mengonfirmasi domisili serta screening sederhana terhadap penyakit penyerta yang diderita," papar Nadia.

Nadia menegaskan, vaksin sangat penting digunakan. Sebab, bermanfaat untuk melindungi keluarga dan masyarakat luas.

"Vaksin bersama dengan penerapan 3M dan penguatan 3T merupakan upaya lengkap dalam menekan penyebaran COVID-19 secara efektif," pungkasnya.

Rekomendasi