ERA.id - Kasus pencemaran nama baik organisasi Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) berlanjut dengan dipanggilnya ketua umum DPP Pospera, Mustar Bona Ventura ke Mapolda Jawa Tengah pada Senin (25/1/2021).
Mustar diperiksa sebagai saksi atas dugaan pencemaran nama baik organisasi Pospera. Dimana sebelumnya, ketua DPD Pospera Jawa Tengah, Priyo Anggoro telah melaporkan Arya Sinulingga, Stafsus Menteri BUMN ke Polda Jateng.
"Saya Di Periksa Dengan 30 Pertanyaan, saya Selaku Ketua Umum POSPERA kembali menjelaskan hal yang disampaikan oleh Arya Sinulingga adalah tidak benar dan Hoaks," katanya saat dihubungi, Senin (25/1/2021).
- Mahfud MD: Dulu Siswi Dilarang Berjilbab, Sekarang Tak Boleh Balik Situasi
- BIG: Kampung Gunung Mas Bogor Belum Lepas dari Ancaman Banjir
- Fasilitas Karantina dan Tes PCR Covid-19 Gratis Bagi WNI dari Luar Negeri Dianggap Tak Tepat
- PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Sampai 8 Februari, Berikut Daerah yang Kena Imbasnya
Pernyataan tersebut dinilainya telah menyerang nama baik organisasi POSPERA, menyebarkan kebencian dan permusuhan serta fitnah. Mustar dalam laporannya mempersoalkan pernyataan Arya beberapa waktu lalu dalam sebuah grup WhatsApp yang kemudian viral di media sosial. Menurutnya, ujaran Arya itu bermuatan fitnah.
"Dalam pemeriksaan tersebut saya dengan tegas meminta agar pihak Kepolisian untuk tegas secara profesional agar berani menindak Arya Sinulingga atas perbuatannya. karena hal itu sudah menimbulkan kemarahan, kepada Seluruh Kader, pengurus POSPERA diseluruh Indonesia," sambungnya.
Adapun pelaporan tersebut menyoal dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, berita palsu (hoaks), fitnah dan adu domba melalui media sosial (UU ITE) yang diduga dilakukan teradu, Arya Sinulingga.
"Pengaduan ini harus segera di tindak dan di proses Oleh Kepolisian agar siapapun tidak boleh dengan sembarangan dan agar hati hati dengan jari tangan, mulut dan Kata kata di sosial media," ucapnya.
Arya Sinulingga diduga Telah Melanggar Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU ITE Jo. Pasal 28 Ayat 2 UU ITE Jo Pasal 310 Jo Pasal 311 KUHP.