Rekonstruksi Penembakan Bos Tekstil Solo, Korban Protes Pelaku Pakai 'Stuntman'

| 28 Jan 2021 20:13
Rekonstruksi Penembakan Bos Tekstil Solo, Korban Protes Pelaku Pakai 'Stuntman'
Rekonstruksi Kasus (Amalia Putri/era.id)

ERA.id - Polresta Kota Solo menggelar rekonstruksi penembakan mobil mewah milik bos tekstil Indriati (72) di tiga lokasi. Penyidik melakukan dua versi rekonstruksi, yakni versi tersangka Lukas Jayadi (74) dan versi dari saksi yang juga sopir korban Krisdiyanto.

Rekonstruksi dimulai di kawasan Kepunton, Kepatihan Kulon, Kecamatan Jebres, Solo saat pelaku dan istri menghentikan mobil korban. Di lokasi ini ada tiga adegan yang dilakukan. Adegan dilakukan hingga pelaku dan istrinya menaiki mobil korban.

Rekonstruksi kemudian pindah di salah satu bangunan di ruas jalan Monginsidi nomor 46, kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Solo. Adegan dilakukan di belakang bangunan. Namun adegan ini dilakukan secara tertutup.

Caption

Beberapa saat kemudian mobil keluar dari bagian belakang bangunan. Saat itu pula tersangka melepaskan tembakan ke arah depan. Saat itu tersangka Lukas Jayadi mengungkapkan dirinya tidak sengaja melepaskan tembakan karena dia merasa hendak ditabrak mobil yang dikemudikan Krisdiyanto.

Adegan dilanjutkan hingga mobil mengarah ke jalan raya dan menuju kea rah Mako Detasemen C Pelopor Satbrimob Polda Jateng. LK kemudian kabur menuju ke Terminal Tirtonadi untuk kabur. Dia kemudian naik salah satu bus dan berhenti di salah satu PO di daerah Jaten, Karanganyar.

Kasatreskrim Polresta Kota Solo Kompol Purbo Adjar Waskito mengatakan ada dua versi rekonstruksi. Hal ini dilakukan karena saksi dan tersangka memberikan keterangan yang bertolak belakang. Rekonstruksi versi tersangka ada 26 adegan dan versi saksi berjumlah 13 adegan.  

”Makanya kita menjalankan rekonstruksi dua versi. Hal ini akan menjadi penilaian sendiri bagi jaksa agar nantinya mempermudah penuntutan,” katanya.

Purbo mengatakan jika ada beberapa adegan yang pelaku sempat lupa. Adegan ini yakni saat kapan pelaku keluar dari mobil hingga posisinya saat menembak. Namun hal ini tidak akan menjadi hambatan karena sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan.

”Rekonstruksi kami lakukan sesuai dengan apa yang diungkap pelaku dan saksi,” jelas Purbo.

Dari keterangan tersangka, dirinya mengaku sempat ditabrak. Menurutnya keterangan itu menjadi hak dari tersangka. ”Mobil itu mengarah pada tersangka, tapi tidak ditabrak. Makanya kami lakukan dua versi rekonstruksi,” ucapnya.

Purbo membenarkan jika di dalam bangunan ada foto-foto korban, borgol dan rantai di dalam bangunan. Sebagian foto tertempel di tembol dan sebagian lainnya ditaruh di meja. Namun Purbo enggan menjelaskan alasan barang-barang tersebut ada.

”Kalau dijadikan sasaran tembak atau tidak saya kurang tahu. Hal itu perlu pendalaman tersendiri. Kita masih fokus pada kejadian ini. Tapi barang-barang ini sudah kita amankan juga,” jelas Purbo.

Ditemui dilokasi, kuasa hukum Lukas Jayadi, Sandy Nayowan mengatakan kliennya sempat komplain terhadap jalannya rekontruksi. Pasalnya korban dan istri tersangka menggunakan peran pengganti alias stuntman.

”Padahal mereka itu juga saksi dilapangan. Mereka juga yang tahu proses kejadiian ini,” katanya.

Sandy mengatakan pihaknya juga datang ke proses rekontruksi untuk mengetahui kejadian secara detail. Dia juga mencatat beberapa kejadian, dimana nantinya akan diungkapkan guna pembelaan pada proses persidangan.

”Nanti saja kita ungkap saat proses persidangan. Intinya tentang pasal 53 Jo 340 tentang pembunuhan berencana yang dijerat kepada klien kami, sudah pas atau belum. Mengingat klien kami tadi sempat mengutarakan niatnya menembak sebenarnya untuk melindungi diri karena hendak ditabrak saksi,” ucapnya.

Rekomendasi