Fakta Baru Kasus Penembakan Mobil Alphard Bos Tekstil di Solo

| 05 Dec 2020 06:17
Fakta Baru Kasus Penembakan Mobil Alphard Bos Tekstil di Solo
Rilis kasus penembakan di Solo (Amalia Putri/era.id)

ERA.id - Polresta Kota Solo mengungkap fakta baru terkait kasus penembakan mobil Alphard milik bos tekstil yang terjadi Rabu (2/12). Tersangka dan korban memiliki urusan bisnis yang tidak selesai. 

Kapolresta Kota Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa keduanya memiliki urusan bisnis. Pada tahun 2008 lalu, tersangka LJ (72) mengagunkan aset tanah dan bangunannya kepada pihak bank. Karena tidak bisa membayar angsuran, bank kemudian melelang aset tanah dan bangunan milik tersangka. 

”Ternyata yang memenangkan lelang adalah korban I (72). Saat itu I memenangkan aset lelang dengan nilai Rp 10 miliar,” ucap Ade saat ditemui di Polresta Kota Solo, Jumat (4/12/2020). 

Padahal tersangka mendapat informasi dari rekannya harga aset tanah dan bangunan tersebut bernilai Rp 26 miliar. Dari sinilah kemudian tersangka mengklaim bahwa korban berutang dan harus membayar utangnya. 

”Tersangka merasa korban punya utang padanya sebesar Rp 16 miliar. Padahal aset yang diagunkan ke bank ini sudah dimenangkan secara sah. Jadi sudah tidak ada urusan bisnis,” ucapnya. 

Saat ini, tersangka LJ sudah ditahan di Rutan Polresta Solo. LJ akan dikenakan pasal 340 KUHP juncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara. 

”Sebab dia sudah ada rencana untuk tindak pembunuhan dan belum sempat terjadi bukan karena itikad kemauan pelaku, tapi karena reaksi dari saksi yang melajukan kendaraan untuk menghindari tembakan,” ucapnya. 

Kasus penembakan mobil Alphard milik bos tekstil kenamaan di Solo Raya ini terjadi pada Rabu (2/12) siang. Pelaku menembak sebanyak delapan kali ke arah mobil dan tidak ada korban jiwa. 

Rekomendasi