Dituntut 8 Tahun, Gilang "Bungkus": Saya Ingin Lepas dari Perasaan Itu

| 31 Jan 2021 11:39
Dituntut 8 Tahun, Gilang
Gilang "bungkus" Aprilian Nugraha

ERA.id - Kasus Gilang "bungkus" Aprilian Nugraha yang dikenal sebagai pelaku fetish kain jarik, yang sempat menghebohkan jagat maya khususnya Twitter pada 29 Juli 2020, kini memasuki babak baru.

Diawali kicauan akun bernama @m_fikris yang merupakan korban Gilang "bungkus". Kasus ini langsung marak dibahas dan memunculkan pengakuan dari korban lain.

Modusnya adalah dengan mengirim pesan melalui media sosial WhatsApp kepada setiap korbannya yang kebanyakan laki-laki, dan meminta membungkus diri menggunakan kain hingga menyerupai mayat, untuk kemudian difoto dan direkam menggunakan video telepon seluler.

Sekarang kasus Gilang masuk dalam sidang tuntutan dan sudah digelar PN Surabaya secara virtual Kamis lalu. Di sana, Jaksa penuntut umum (JPU) I Gede Willy Pramana menganggap Gilang melanggar UU ITE dan UU Perlindungan Anak.

Alasannya, Gilang "bungkus" melakukan mencabuli orang di bawah umur sembari mengancam lewat media sosial/aplikasi elektronik. Implikasinya, mantan mahasiswa Universitas Airlangga tersebut dituntut 8 tahun penjara plus denda Rp50 juta.

“Menuntut pidana penjara kepada terdakwa Gilang Aprilian Nugraha Pratama selama 8 tahun dan denda Rp50 juta. Jika tidak dibayar, diganti enam bulan penjara,” ujar Willy saat membacakan tuntutan dikutip dari Vice.

Lalu apa kata Gilang "bungkus" setelahnya? Di hadapan hakim, ia mengaku menyesal. “Saya menyesal Pak Hakim. Saya merasa kok begini terus, sebenarnya ingin lepas dari perasaan itu,” jelas Gilang kepada majelis hakim.

Untuk diketahui, setelah Gilang "bungkus" viral di media sosial, polisi dari jajaran Polda Jatim dan Polrestabes Kota Surabaya serta Polres Kapuas memburunya. Ia akhirnya berhasil diamankan di kediamannya di Jalan Cilik Riwut, Selat Dalam, Selat Kapuas, Kalimantan Tengah Kamis (6/8) lalu.

Rekomendasi