ERA.id - Godika Sarah Da Silva alias GSD, siswi Kelas XII SMA di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditangkap polisi. Perempuan ini menghina dokter, perawat dan menyebut COVID-19 hoaks.
“Video mengadung konten penghinaan terhadap dokter perawat dan pemerintah,” kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Rishian Krisna Budhiaswanto dikonfirmasi VOI, Senin (1/2/2021).
Penangkapan siswi SMA berusia 19 tahun ini diawali dari patroli siber yang dilakukan Polda NTT. Didapati video viral di akun Facebook milik GSD.
Polisi bergerak cepat hingga menangkap siswi SMA GSD di kediaman orang tuanya pada Minggu, 31 Januari malam.
“Dia melakukan penghinaan kepada dokter perawat dan pemerintahan dan membakar alat-alat pelindung yakni masker,” sambung Kombes Krisna.
Dalam pemeriksaan awal, GSD mengakui membuat video di kantor UPTD Kesejahteraan Sosial Tuna Netra dan Karya Wanita Dinas Sosial NTT. GSD tinggal di kompleks ini karena ayahnya bekerja di UPTD.
“Dia mengakui membuat video dengan alasan karena dia sempat melihat postingan status temannya yang di story WhatsApp memperlihatkan pasien yang diduga meninggal dunia karena COVID-19,” sambung Kombes Krisna.
Siswi SMA Kupang GSD kini ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjeratnya dengan Pasal 45 A ayat 2 dan Pasal 45 ayat 3 UU ITE. GSD kini ditahan di Polda NTT.