Berikut Kronologi Aksi Viral Sopir Angkot yang Menyerempet dan Menabrak Polisi

| 03 Feb 2021 16:00
Berikut Kronologi Aksi Viral Sopir Angkot yang Menyerempet dan Menabrak Polisi
Kapolres Kota Probolinggo AKBP RM Jauhari berbincang dengan tersangka AA (Antara)

ERA.id - Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Probolinggo menangkap seorang sopir minibus berinisial AA yang menyerempet anggota Satlantas Polres Probolinggo Aipda Ivan Setiarso di Jalan KH Hasan Genggong Kota Probolinggo, Jawa Timur, Selasa (2/2) kemarin.

"Dalam hitungan lima jam, gabungan Tim Unit Reaksi Cepat Polres dan Polresta Probolinggo berhasil mengamankan pelaku dan mobil minibus angkutan umum yang menabrak petugas Satlantas Polres Probolinggo," kata Kapolres Kota Probolinggo AKBP R M Jauhari dalam konferensi pers yang digelar di Markas Polresta Probolinggo, Rabu (3/2/2021).

Ia mengatakan, awalnya petugas gabungan Satgas COVID-19 Kabupaten Probolinggo menggelar operasi yustisi di Kecamatan Dringu yang merupakan batas Kota Probolinggo bagian timur, namun sopir angkutan umum yang membawa enam penumpang itu tidak menggunakan masker dan melarikan diri saat akan diberhentikan petugas.

"Aipda Ivan Setiarso segera mengejar sampai di Jalan Lumajang dan sejajar dengan kendaraan minibus itu, lalu memberikan kode untuk berhenti, namun pelaku justru menyerempet petugas dengan badan mobil sampai petugas terjatuh dari motornya dan mengalami luka-luka," tuturnya.

Usai menabrak petugas, lanjut dia, pelaku melarikan diri ke arah selatan, sedangkan petugas yang menjadi korban tabrak lari itu segera dievakuasi ke RS Wonolangan untuk mendapatkan pertolongan medis.

"Kami langsung menetapkan AA warga Kabupaten Probolinggo sebagai tersangka karena yang bersangkutan sebelumnya juga menabrak petugas di lokasi operasi yustisi, kemudian menabrak anggota Satlantas Polres Probolinggo saat dikejar," katanya.

Untuk itu, lanjut dia, Polresta Probolinggo menjerat tersangka dengan pasal berlapis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yakni pasal 338 KUHP jo Pasal 53 KUHP, Pasal 213 KUHP dan Pasal 351 KUHP tentang percobaan pembunuhan, melawan petugas yang mengakibatkan luka-luka dan penganiayaan.

"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun kurungan penjara, sedangkan hasil pemeriksaan tes urine tersangka hasilnya negatif dari obat-obatan terlarang," ujarnya.

Sebelumnya sempat viral di media sosial yakni sebuah video seorang polisi lalu lintas mengendarai sepeda motornya mengejar minibus dan saat polisi berusaha menghentikan minibus bernopol N 7663 DR tersebut, sopir minibus sengaja menabrakkan kendaraannya ke arah motor polisi hingga terjatuh.

Rekomendasi