ERA.id - Eti Kurniawati adalah penganut agama Kristen. Kini ia banyak dibincangkan publik di Sulsel usai ditunjuk menjadi guru untuk mengajar di madrasah. Hal ini makin menguatkan kalau di Toraja, toleransi jamak terjadi dan perbedaan bisa diterima dengan hangat.
Awalnya, Eti kaget saat menerima SK Pengangkatan menjadi guru CPNS di Tana Toraja. Sebab penempatannya bukan di sekolah yang lazim, melainkan di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Tana Toraja. MAN Tana Toraja adalah sekolah Islam. Lantas bagaimana respons Eti?
"Awalnya saya kaget ketika menerima SK dan mengetahui bahwa saya ditempatkan di MAN Tana Toraja. Saya pikirnya akan ditempatkan di sekolah umum sesuai agamaku," ujar Eti Kurniawati dalam keterangan resmi di situs Kementerian Agama (Kemenag) Sulsel seperti dikutip pada Senin (1/2/2021).
Karena jalan hidup itu, Eti yang merupakan guru geografi, yang menerima SK pengangkatannya sebagai guru CPNS pada 19 Januari 2021 bersama 8 CPNS lain, menjadi guru wanita pertama di MAN Tana Toraja yang tidak memakai hijab.
"Saya yakin ini adalah rencana Tuhan dalam hidup saya, maka akan saya jalani sebaik mungkin dan berusaha beradaptasi dengan lingkungan yang baru nantinya," kata Eti Kurniawati.
Eti sendiri sudah lama menghabiskan banyak waktu di Makassar, walau orang tuanya asli Tana Toraja. Di Kota Daeng, ia berdomisili dan terakhir ia menimba pendidikan di Universitas Negeri Makassar (UNM). "Dalam minggu ini saya akan segera ke Tana Toraja setelah selesai mengurus berkas-berkas saya untuk dibawa ke sana," ujar Eti Kurniawati.
Lalu apa hal teknis yang dipersiapkan Eti kelak jika sudah menjadi guru di MAN Tana Toraja? Katanya, ia akan memakai rok panjang saat mengajar. "Karena lingkungan tempatku nanti semua pada pakai jilbab, maka saya harus beradaptasi dengan menggunakan baju lengan panjang dan rok panjang pula," kata Eti Kurniawati.
Sementara Analis Kepegawaian Kemenag Sulsel, Andi Syaifullah mengaku kalau kebijakan yang kini diterima Eti, sejalan dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) RI tentang pengangkatan guru madrasah, khususnya pada Bab VI pasal 30.
"PMA Nomor 90 Tahun 2013 telah diperbaharui dengan PMA Nomor 60 Tahun 2015 dan PMA Nomor 66 Tahun 2016, di mana pada Bab VI Pasal 30 dicantumkan tentang standar kualifikasi umum calon guru madrasah (khususnya pada poin a), yaitu beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Tidak disebutkan bahwa harus beragama Islam," papar Andi Syaifullah.
Adi menambahkan, Eti ditempatkan di MAN Tana Toraja untuk mengajar mata pelajaran umum. "Jadi saya pikir tidak ada masalah. Bahkan ini salah satu manifestasi dari moderasi beragama di mana Islam tidak menjadi eksklusif bagi agama lainnya," kata Andi.