Perintah Wali Kota Gibran Berantas Prostitusi 'Open BO' di Solo, Muncikari Diamankan Polisi

| 11 Mar 2021 09:35
Perintah Wali Kota Gibran Berantas Prostitusi 'Open BO' di Solo, Muncikari Diamankan Polisi
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka turut serta memantau pelaksanaan Operasi Pekat beberapa waktu lalu, Solo. (Dokumentasi Pemkot Solo)

ERA.id - Tiga orang ditangkap polisi atas kasus eksploitasi terhadap anak di bawah umur. Satu diantaranya yakni muncikari dengan nama samaran Langit (33) dan dua orang yang membantunya berinisial WES (21) dan DAH (20).

Ketiganya ditangkap di salah satu hotel di kawasan Gilingan, Banjarsari, Solo pada Sabtu (6/3) yang lalu.

Penangkapan ini bermula dari penelusuran yang dilakukan oleh tim siber Polresta Solo. Mereka menemukan adanya indikasi seseorang mentransmisikan informasi elektronik yang mengandung unsur kesusilaan melalui akun media sosial Facebook.

”Akun ini diketahui milik Langit dengan nama akun Kunthull Bae. Kami kemudian menindaklanjuti dengan penyelidikan pada akun ini,” kata Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Rabu (10/3).

Langit mengambil keuntungan dari korban di bawah umur yang diminta melayani para tamu. Korban mendapat upah sebesar Rp300 ribu dan pelaku mengambil keuntungan sebesar Rp200 ribu.

”Jadi tersangka Langit ini mentransmisikan informasi elektronik berupa percakapan yang isinya tawaran open BO. Pelanggan yang tertark kemudian memberikan komentar yang berisikan nomor Whatsapp. Kemudian transaksi berlanjut via Whatsapp,” katanya.

Setelah terjadi kesepakatan, pelaku kemudian mengirimkan foto-foto seksual dari korban yang masih di bawah umur ini. Ada tiga orang korban yang berinisial ND (15), R (16) dan D (16). Setelah terjadi kesepakatan, maka dua teman Langit ini yang diminta mengantarkan para korban.

”Mereka diantar ke salah satu hotel di Gilingan. Dari pengakuan korba, ND sudah tujuh kali dieksploitasi, D tiga kali dan  R baru sekali,” katanya.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 761 Juncto Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan atau denda Rp 200 juta.

Sebelumnya Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka juga aktif mendorong adanya operasi penyakit masyarakat (pekat) di Kota Solo. Beberapa kali bahkan dirinya turut serta dalam Operasi Pekat yang dilasanakan oleh Polresta Solo. Pasalnya banyak laporan yang diterimanya atas kegiatan yang meresahkan warga.

”Mereka yang terjaring nanti akan dibina oleh Dinas Sosial. Harapannya mereka tidak kembali lagi menjalani kegiatan semacam itu,” ucap Gibran.

Rekomendasi