KPU Makassar Belum Kembalikan Sisa Anggaran Pilkada 2020, Alasannya: Administrasi Belum Lengkap

| 02 Apr 2021 08:53
KPU Makassar Belum Kembalikan Sisa Anggaran Pilkada 2020, Alasannya: Administrasi Belum Lengkap
Ilustrasi gedung KPU (era.id)

ERA.id - KPU Kota Makassar belum mengembalikan sisa anggaran Pilkada 2020 kepada pemerintah daerah setempat senilai Rp15 miliar lebih, dari total anggaran yang diberikan melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebesar Rp84,2 miliar, karena terhambat penyelesaian pelaporan administrasi dari pihak ketiga. 

"Kita ada pengadaan barang dan jasa seperti surat suara, persoalannya itu tidak di Makassar. Sehingga administrasinya belum lengkap," ujar Ketua KPU Makassar Faridl Wajdi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (1/4/2021).

Meski demikian, pihaknya segera mungkin mengembalikan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tersebut pada akhir April 2021, setelah perampungan adminstrasi pertanggungjawabannya. "Kita masih ada celah direkonsiliasi administrasi. Untuk itu, saya minta teman-teman di sekretariat sesegera mungkin menyelesaikan semua," katanya. 

Dia mengakui, demi menyelesaikan persoalan administrasi dengan pihak ketiga selaku penyedia jasa, maka jajaran Sekretariat KPU Kota Makassar harus menjemput bola dengan mendatangi pihak ketiga di Surabaya, Jember, hingga di Kudus, Provinsi Jawa Timur untuk meminta langsung administrasi yang dimaksud. 

Hal itu mengingat ada lima penyedia barang dan jasa yang memenangkan tender, namun sejauh ini belum melaporkan perihal administrasi yang diminta penyelenggara, sebagai bagian dari laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran pilkada. 

Hanya saja, kata Faridl, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 41 tahun 2020, KPU diberikan masa waktu pengembalian tiga bulan setelah penetapan dan pengesahan kepala daerah setelah pilkada selesai.

"Kami dikasih waktu efektif sampai April. Bila dihitung 90 harinya (pengesahan 15 Desember 2020) seharusnya 24 April, sesuai di Permendagri disebut tiga bulan. Artinya, tiga bulan itu equivalen dengan waktu 90 hari setelah pengesahan kepala daerah," kata pria yang memiliki latar belakang pendidikan hukum ini. 

Mantan staf lembaga Anti Korupsi ACC Sulawesi itu menambahkan, bila tidak dilakukan sesuai dengan aturan yang ada, maka akan berimplikasi pada masalah penggunaan uang negara, sehingga harus akuntabilitas dan transparan pengelolaan anggarannya. 

Sebelumnya, KPU Makassar berencana mengembalikan SiLPA anggaran Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar pada Maret 2021. Namun molor karena terhambat perampungan berkas administrasi dari pihak ketiga selaku penyedia barang dan jasa. 

Kendati revisi pelaporan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Sulsel telah selesai, namun ada sejumlah rekomendasi yang sedang ditindaklanjuti berkaitan pelaporan penggunaan anggaran. Untuk sisa anggaran masih ada di rekening KPU Makassar dan segera ditransfer ke Pemkot setelah berkas laporan administrasi rampung. 

Pengembalian sisa anggaran sebesar Rp15 miliar lebih itu, karena efesiensi anggaran dijalankan KPU Makassar pada setiap tahapan, apalagi saat pandemi COVID-19, sejumlah pertemuan tatap muka di ganti menjadi virtual. 

Efesiensi itu meliputi penyederhanaan logistik bisa menghemat Rp4 miliar, begitupun pada proses hukum sengketa pilkada tidak ada, bisa berhemat hingga Rp2 miliar. Namun untuk tambahan anggaran Rp6,4 miliar, semuanya habis terserap untuk honor penyelenggara sementara (Adhoc) di tingkat kelurahan, kecamatan dan pada petugas TPS.

Rekomendasi