ERA.id - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menindak tegas guru yang terbukti selingkuh.
Oknum guru ini langsung dicopot dari jabatannya sebagai PNS oleh Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Solo.
Gibran menilai persoalan ini sudah diatasi degan baik oleh BKPPD.
”Sudah beres, sudah ada hukumannya,” kata Gibran saat ditemui Kamis (29/4/2021).
Menurutnya sanksi ini sudah diberikan secara tegas agar pegawai disiplin dan tidak melanggar aturan. Hal ini menjadi peringatan bagi ASN agar tidak bertindak yang melanggar aturan.
”Ini jadi shock therapy agar tidak ditiru yang lain,” jelasya.
Ia menekankan pada seluruh PNS agar bertindak professional. ”Mereka ini kan menjadi panutan masyarakat,” ujarnya.
Sebagai infotmasi Pemkot Solo mencopot seorang guru karena tindakan perselingkuhan. Pencopotan ini sudah melalui proses sidang indisipliner yang dilakukan pada Rabu (28/4/2021).
Oknum guru ini diketahui berselingkuh dengan PNS dari kabupaten lain. Istri dari pasangan selingkuh guru ini kemudian melaporkan ke BKPPD Kota Solo. Aduan sudah diajukan sejak tahun lalu. Kemudian Pemkot Solo melakukan proses konfirmasi dan verifikasi untuk penyelesaian kasus pelanggaran kode etik ini.
Kepala BKPPD Kota Solo Nur Haryani mengatakan tindakan perselingkuhan merupakan pelanggaran berat. Sehingga Pemkot Solo memberikan sanksi pencopotan pada yang bersangkutan.
”Oknum yang bersangkutan tidak lagi menjadi guru dan mengisi posisi fungsional umum,” sambungnya.
Menurut Nur, terdapat beberapa pelanggaran disiplin yang dianggap merupakan pelanggaran berat. Selain perselingkuhan, pelanggaran disiplin berat juga berupa nikah siri serta mangkir kerja selama 46 hari berturut-turut.
”Sanksi yang diberikan berupa pencopotan dari jabatan hingga pemberhentian dengan tidak hormat,” katanya.