ERA.id - Pemprov Papua berharap penetapan status teroris ini ditinjau kembali dengan seksama. Menurutnya terorisme adalah konsep yang bisa menuai pro kontra dalam lingkup hukum dan politik.
“Pemerintah Provinsi Papua meminta kepada pemerintah pusat dan DPR RI agar melakukan pengkajian kembali menyoal penyematan label terhadap KKB sebagai teroris,” ujar Juru Bicara Gubernur Papua Muhammad Rivai Darus, dalam keterangan tertulis, Jumat (30/4/2021).
Menurut Rivai, pengkajian tersebut haruslah dilakukan secara komprehensif. Yakni dengan memperhatikan dampak sosial, ekonomi dan hukum terhadap warga Papua secara keseluruhan.
Pemprov Papua khawatir pelabelan teroris bisa memunculkan stigma negatif terhadap orang Papua yang ada di daerah-daerah perantauan.
“Pemerintah Provinsi Papua juga berpendapat bahwa pemberian label teroris kepada KKB akan memiliki dampak psikososial bagi warga Papua yang berada di perantauan,” sambung Lukas.
Dia menyatakan rakyat Papua akan terus setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemprov Papua hanya meminta agar ada pendekatan yang lebih humanis ketimbang pendekatan dengan senjata.