ERA.id - Sejumlah warga Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan, bersuka cita atas pembayaran ganti rugi lahan proyek pembangunan Bendungan Pamukkulu, di Desa Kaleko' Mara, Kecamatan Polongbangkeng Utara, dengan beramai-ramai membeli kendaraan baru.
"Betul, ada beli kendaraan Kijang Inova, Toyota Cross, Brio, sampai Fortuner, " ucap Kepala Desa Kaleko'mara, Parawansyah saat dikonfirmasi melalui telpon selularnya, Rabu (20/5/2021).
Pembayaran ganti rugi lahan tersebut, kata dia, setelah berkas dokumen serta surat tanah warga diverifikasi pihak yang berkepentingan. Sejauh ini, baru 300 hektare yang sudah dibayar pemerintah.
Untuk warga penerima ganti rugi, sebanyak 462 orang dari total 600 bidang lahan. Namun, demikian masih ada sebagian warga belum menerima karena terkendala berkasnya. Sedangkan lahan yang akan dibangun bendungan tersebut seluas 640 hektare. Lokasinya berada di Kabupaten Takalar dan sebagian di Kabupaten Gowa.
Sedangkan pembebasan lahan di Kabupaten Takalar, terdapat di tiga dusun. Pembayaran ganti rugi sudah hampir rampung. Di Kabupaten Gowa, dengan luas lahan 40 hektare belum dibayarkan karena menunggu verifikasi berkas warga setempat.
Ditanyakan berapa besaran dana yang diterima warga, kata Parawansyah, bervariasi mulai Rp300 jutaan hingga Rp3 miliar, tergantung luas lahan yang diganti rugikan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan.
"Ganti ruginya bervariasi, ada Rp20 ribu per meter, dan kalau ada rumah bisa sampai Rp50 ribu per meter. Tergantung objek dan lokasinya produktif atau tidak, itu yang dibayarkan," ujar dia.
Dia juga memiliki lahan dan telah mendapatkan uang ganti rugi. Bahkan dananya telah dibelikan mobil jenis Fortuner dan sawah seluas 20 hektare selebihnya ditabung di bank.
Mengenai mekanisme pembayaran, kata dia, pemilik lahan dibuatkan rekening BRI beserta ATM sesuai besaran pencairan dana masing-masing agar tepat sasaran. Cara ini selain aman, juga memudahkan penerima mengambil dan membelanjakan uang yang diterimanya.
Terkait dengan masih ada warga yang belum menerima dana tersebut, semua terkendala verifikasi dokumen dan surat tanahnya. Bahkan ada yang bersengketa hingga melapor di Polres Takalar, terkait alas hak kepemilikan.
"Ada juga beberapa surat-suratnya palsu, jadi tidak ditindaklanjuti, ada juga bersengketa sampai saling lapor di Polres. Sejauh ini verifikasi berkas di kantor desa berjalan aman," ungkap dia menambahkan.
Pembangunan Bendungan Pamukkulu tersebut berada di wilayah Kabupaten Takalar dan Gowa dengan luas lahan 640 hektare. Proyek itu akan mengairi pertanian termasuk penyediaan air bersih bagi masyarakat pada dua kabupaten setempat.
Bendungan Pamukkulu ini merupakan salah satu Program Strategis Nasional (PSN) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Proyek ini sempat terhenti selama hampir dua tahun dikarenakan masalah lahan. Kontrak proyek ini tahun 2018 lalu. Namun, akhir tahun 2019 kembali efektif dikerjakan.
Bendungan ini nantinya bermanfaat langsung untuk masyarakat Takalar sendiri dan mampu mengaliri sawah sekitar 6.150 hektare.