Aksi Arif Warga Bogor Babak Belur Usai Duel dengan Maling Mau Bobol Rumahnya, Endingnya Bahagia

| 20 May 2021 17:03
Aksi Arif Warga Bogor Babak Belur Usai Duel dengan Maling Mau Bobol Rumahnya, Endingnya Bahagia
Ilustrasi (Ricarda Mölck dari Pixabay)

ERA.id - Seorang pemuda bernama Arif warga Kampung Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, mengalami luka-luka usai berduel dengan pencuri yang hendak membobol rumahnya pada Kamis (20/05/2021) dini hari. 

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan peristiwa tersebut terjadi saat tersangka Yogi dan tersangka Afis masuk ke dalam pekarangan rumah Arif menuju ke arah jendela rumah yang terbuka.

"Saat itu, tersangka Afif masuk ke dalam rumah dengan membawa senjata tajam jenis celurit dan sempat mengambil barang milik korban berupa HP. Sedangkan tersangka Yogi menunggu sambil memegangi jendela dan tersangka Fahrul Rozy menunggu di pinggir jalan dengan motornya," ujarnya kepada, Kamis (20/05/2021).

Tersangka Afis pun sempat berhasil mengambil handphone usai masuk ke dalam kamar. Namun, aksinya dipergoki oleh Arif yang terbangun dari tidur dan terjadi perkelahian dengan tersangka yang membawa celurit.

"Dalam perkelahian tersebut korban mengalami luka bacok di bagian bahu kiri, tangan kiri, pipi, dan pantat kiri karena terkena serangan pelaku. Saat senjata tajam pelaku terjatuh kemudian diambil oleh korban dan digunakan untuk melawan pelaku, hingga akhirnya pelaku Afis mengalami luka bacok pada bagian punggung sebelah kiri dan pantat sebelah kiri," ucapnya.

Arif warga Bogor mengalami luka-luka usai berduel dengan pencuri di rumahnya. (Diman/ERA.id)

Selanjutnya, tersangka Yogi dan tersangka Fahrul Rozi alias Ayung mencoba melarikan diri. Namun, berhasil diamankan oleh oleh warga yang sedang ronda malam. Walhasil, ketiga pelaku diamankan di Pos Security Perumahan Bogor River Side. 

"Kini ketiga tersangka tersebut dikenakan pasal 362, 363 Jo 365 Jo 55 KUHP Tentang Pencurian, Pencurian dengan Pemberatan dan Pencurian dengan Kekerasan, serta Undang-undang Peradilan Anak, mengingat 2 orang Pelaku masih dibawah Umur Ancaman Hukuman Pidana Kurungan di atas 5 tahun Penjara," pungkasnya. 

Rekomendasi