Penampakan Puluhan Wanita Pemandu Lagu KTV Bosque Medan Diamankan, Ratusan Pil Ekstasi dalam Permen Disita

| 14 Jun 2021 17:32
Penampakan Puluhan Wanita Pemandu Lagu KTV Bosque Medan Diamankan, Ratusan Pil Ekstasi dalam Permen Disita
KTV di Medan (Muchlis Ariandi/era.id)

ERA.id - Personel Satres Narkoba Polrestabes Medan berhasil menyita sebanyak 285 butir narkoba jenis pil ekstasi dari tempat hiburan malam KTV Bosque yang berada di Jalan H Adam Malik Medan, Minggu (13/6/2021) dinihari.

Dalam operasi yustisi itu, seorang pejabat Kabupaten Nias Utara ikut terjaring berama teman wanitanya.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan penggerebekan dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi bahwa lokasi hiburan malam tersebut masih beroperasi meski sudah ada larangan. Dari sana polisi mengamankan 71 orang termasuk belasan pemandu lagu.

"Pada Minggu dinihari kita lakukan penggerebekan, dari sana kita amankan 71 orang termasuk karyawan. Selain itu kita turut menyita obat-obatan berbentuk pil yang kita duga ekstasi dengan jumlah 285 butir," kata Riko Sunarko saat paparan di Mapolrestabes Medan, Senin (14/6/2021).

Riko menjelaskan, lokasi hiburan malam itu tetap beroperasi secara terselubung meski sudah ada larangan dari Gubernur Sumut dan Wali Kota Medan.

Sekilas, lanjut Riko, lokasi tempat hiburan malam itu seperti tutup. Namun didalam puluhan orang datang dengan cara diundang untuk menikmati tempat tersebut.

"Modus mereka dengan menghubungi membernya dan masuk dari belakang, sementara dari luar seperti tutup. Tempat tersebut beroperasi sejak adanya larangan dari pemerintah," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan urine terhadap 71 orang tersebut, sebanyak 51 orang dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba. Menurut pengakuan karyawan, kata Riko, lokasi itu tetap beroperasi atas perintah dari manajer berinisial SG.

"Jadi lokasi itu mulai beroperasi dari pukul 13.00 WIb sampai pukul 05.00 Wib. Mereka nekad beroperasi atas perintah manajernya yang sudah kita panggil tapi tidak datang," ungkapnya.

Riko juga mengatakan bahwa narkotika yang ada di dalam KTV sengaja dijual kepada pelanggan yang ditawarkan oleh operator. Pil ekstasi disimpan dalam gudang KTV yang dimasukkan dalam botol permen.

"Di dalam KTV pil mereka jual segarga Rp300 perbutir kepada pelanggan. Itu ditawarkan langsung oleh karyawan kepada pengunjung. Dari hasil penjualan kita sita uang tunai Rp17.200 ribu," pungkasnya.

Rekomendasi