ERA.id - Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution mengatakan akan menindak tegas setiap tempat usaha dan hiburan malam yang melanggar aturan PPKM Mikro di masa pandemi Covid-19.
Hal tersebut menanggapi permintaan polisi yang meminta izin KTV Bosque dicabut lantaran telah melanggar aturan operasional serta mengedarkan narkoba.
"Kita berterima kasih kepada Polrestabes Medan, kita bersama-sama memberantas narkoba di Kota Medan. Kemarin saya sudah berkoordinasi dengan pak Kapolres terkait hal itu," kata Bobby Nasution, Rabu (16/6/2021).
Dikatakan Bobby, terkait permintaan penutupan permanen oleh pihak kepolisian, langkah yang akan dilakukannya adalah memeriksa izin dari tempat usaha tersebut.
Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan ada kesalahan, maka Pemko Medan akan mengambil langkah tegas terhadap KTV Bosque hingga penutupan permanen.
"Kalau ditutup karena (melanggar aturan) Covid-19, ini kan ada jangka waktunya. Tapi kalau kata Kapolrestabes kita tutup usahanya dan izinnya, ini nanti yang perlu kita dalami dengan memeriksa izinnya, sehingga menjadi dasar kita menutup," kata Bobby.
Menantu Presiden Joko Widodo itu menjelaskan, dalam razia yang digelar di KTV Bosque itu, pihaknya turut serta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Laporan hasil penindakan terhadap tempat hiburan malam itu juga sudah diterimanya.
"Sebenarnya dalam penindakan itu ada pasukan kita yang ikut yakni Satpol PP. Sehingga kita paham apa sebenarnya yang terjadi. Pertama dia sudah melanggar aturan jam operasional di hari itu, karena kalau jam operasionalnya seperti yang disampaikan, itu jelas melanggar," ujarnya.
Sebelumnya, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko saat memaparkan hasil penindakan terhadap tempat hiburan malam di Medan, mengatakan akan menyurati Wali Kota Medan Bobby Nasution agar menarik izin KTV Bosque dan menutup permanen.
Pasalnya, dari lokasi tersebut 71 orang diamankan dan 51 orang terbukti positif narkoba. Selain itu dari KTV Bosque pula polisi mengamankan seorang pejabat yang belakangan diketahui merupakan Sekretaris Darah (Sekda) Pemkab Nias Utara, Yafeti Nazara.
Selain itu polisi juga menemukan 285 butir narkoba jenis pil ekstasi yang disimpan di gudang oleh pegawai.
"Setelah memanggil pihak manajemen, kita akan bersyarat kepada Bapak Wali Kota Medan untuk dievaluasi izinnya, dan kita sarankan untuk ditutup permanen," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko saat paparan, Senin (14/5/2021).