Aturan PPKM Soal Rumah Ibadah Berpolemik, Satpol PP Makassar Gelisah

| 06 Jul 2021 19:10
Aturan PPKM Soal Rumah Ibadah Berpolemik, Satpol PP Makassar Gelisah
Kasatpol PP Makassar, Iman Hud (Yusuf Yahya)

ERA.id - Kepala Satpol PP Makassar sekaligus Ketua Satgas Raika, Iman Hud, gelisah usai Surat Edaran (SE) Pemkot soal PPKM beredar luas di media sosial.

Iman pantas berkeluh, sebab ia percaya bakal menghadapi masyarakat akar rumput. Bagaimana tidak, dalam SE, menurut tafsir Iman, tempat kegiatan yang berlangsung dalam rumah ibadah mesti dibatasi, sementara tempat hiburan lainnya dibiarkan terbuka sampai pukul 17.00 WITA.

Untuk diketahui, PPKM di Makassar berlangsung hari ini, mulai 6-20 Juli. Adapun SE itu bernomor 433.01/334/S.Edar/Kesbangpol/VII/2021 dan dikeluarkan Kesbangpol serta ditandatangani oleh Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan "Danny" Pomanto.

Imam mengaku, beberapa poin dalam SE mendapat respons negatif dari publik dan berpotensi untuk membuat kegaduhan di tengah masyarakat.

Poin utamanya yakni pada nomor 7, isinya yakni, "Pelaksanaan Kegiatan Ibadah (pada tempat ibadah di Mesjid, Musholla, Gereja, Pura dan Vihara serta tempat ibadah lainnya ditiadakan untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Kota Makassar dan lebih mengoptimalkan ibadah di rumah." 

Sementara pada poin ke 10 surat edaran Pemkot Makassar tersebut mengatakan, "Pelaksanaan kegiatan usaha Karaoke, Rumah Bernyanyi Keluarga, Club Malam, Diskotik, Live Music, Pijat/Refleksi, dan semacamnya termasuk sarana penunjang. Tempat Hiburan yang ada di Hotel, dizinkan sampai pukul 17.00 wita dengan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25% (dua puluh lima persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat."

"Saya menilai surat ini dibuat dengan tidak mengedepankan ketelitian juga sangat tergesa-gesa. Membuat surat edaran seperti itu seharusnya lebih mengutamakan diskusi terhadap pihak-pihak yang akan dikenakan aturan, semisal pelaku usaha terutama hiburan malam," kata Iman kepada ERA, Selasa (6/7/2021).

"Untuk poin ke tujuh di surat itu, saya akan pikirkan dan rundingkan bersama petugas lainnya karena berhubungan dengan umat beragama. Saya tidak ingin jika persoalan multi tafsir ini membuat masyarakat menjadi tidak pro lagi ke pemerintah," sebutnya.

Iman menambahkan, ada banyak hal yang harus dilakukan dalam membuat apalagi menyebarkan  surat edaran yang isi poinnya tidak melalui pertimbangan terlebih dahulu.

Ia mengaku, beberapa pihak menghubunginya dan mempertanyakan terkait ibadah di tempat ibadah ditiadakan. 

"Sampai detik ini orang-orang menelpon saya soal ketentuan ibadah di tempat ibadah ditiadakan. Tetapi jika ini tugas negara, saya harus lebih berhati-hati menjalankan tugas berat ini," sebutnya. 

Mantan Sekretaris Dinas Perhubungan ini mengharapkan sejumlah pihak agar senantiasa menjaga hubungan sosial. Sebab kata dia, ketelitian sangat diperlukan dalam menjalankan sejumlah aturan. 

"Saya harap semua pihak tenang terutama masyarakat. Saya sedang diberi tugas yang berat, akan tetapi tetap mengedepankan hubungan silaturahmi yang baik," pungkasnya.

Rekomendasi