ERA.id - Kontrak petugas pemakaman di TPU Cikadut diputus oleh Pemerintah Kota Bandung. Hal ini dilakukan, lantaran angka kasus kematian dari COVID-19 di Kota Bandung sudah menurun drastis.
Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung, Bambang Suhari menjelaskan, pemutusan kontrak kepada pekerja harian lepas dan tukang pikul di Cikadut berakhir pada akhir tahun 2021.
"Pekerja di TPU Cikadut yang ada sangkut pautnya dengan program COVID-19 di Kota Bandung, akan diberhentikan pembayarannya, karena dana APBD itu setiap tahunnya akan diperbaharui dan dana yang sudah dialokasikan pun akan dipertanggungjawabkan, jadi kami mohon maaf kepada warga pemikul, bahwa kontrak pembayaran akan diberhentikan diakhir tahun ini," papar Bambang kepada ERA.id beberapa waktu lalu.
Meski begitu, ia juga tidak membenarkan jika ada pungli di TPU karena para petugas tersebut tak digaji. Pihaknya tetap turun tangan untuk menyelesaikan dengan keluarga yang ditinggalkan. Untuk itu, pihaknya mengusulkan kepada pemerintah Kota Bandung, agar ada pembinaan kepada staf yang bertugas di TPU, khususnya di TPU Cikadut.
Sementara itu, Koordinator PHL Cikadut, Fajar Ifana pernah memberikan keterangan kepada wartawan beberapa waktu lalu dan mengatakan petugas di TPU Cikadut nasibnya sudah sangat memprihatinkan sebelum ada wancana pemutusan kontrak di akhir tahun 2021.
"Pusat bilang akan ada pemutusan kontrak di akhir tahun, namun bagi kami, nasib para pekerja di TPU sudah terbengkalai saat kasus COVID-19 memuncak di bulan Juli 2021 kemarin," jelasnya saat dihubungi, Rabu (22/12/2021).
Fajar menjelaskan, pungutan tersebut sesuai kesepakatan, karena ada beberapa keluarga yang ingin segera memakamkan jenazah, sedangkan petugas pemakaman yang berada di tempat itu sangat kurang.