Polres Takalar Janji Usir Penambang Ilegal dari Tanah Milik Dian di Polongbangkeng Utara

| 10 Sep 2021 20:41
Polres Takalar Janji Usir Penambang Ilegal dari Tanah Milik Dian di Polongbangkeng Utara
Aktivitas tambang yang dituding ilegal ini dilakukan di Desa Towata, Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar.

ERA.id - Kapolres Takalar, Beny Murjayanto akhirnya angkat bicara tentang masalah yang membelit Dian Purnamasari, perempuan yang tanahnya diserebot penambang ilegal.

Adapun lahan Dian itu terletak di Desa Towata, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan.

Benny bilang, akan menindak pelaku yang diduga telah mengacaukan lahan kepunyaan Dian. Pihaknya pun tak segan untuk menangkap pelaku.

Asal, pihak-pihak yang tertuding, terbukti bersalah menyerobot lahan. "Yang ilegal pasti kita akan tangkap," tegas Beny kepada ERA melalui sambungan teleponnya.

Lebih lanjut, Benny mengaku telah memerintahkan Kasat Reskrim Polres Takalar untuk mengusir tuntas aktivitas penambangan yang diduga tidak memiliki izin tersebut.

"Saya sudah perintahkan Kasat Reskrim untuk mengeceknya," ucapnya.

Soal laporan Dian Purnamasari ke pihak SPKT Polres Takalar, Beny mengaku akan mengeceknya lagi. "Entar saya cek ke ke situ ya," tandasnya.

Sebelumnya penyerebotan lahan terjadi di Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan. Hal itu disampaikan seorang pemilik lahan yang berdomisili di Kota Makassar, Dian Purnamasari.

Kata Dian, tanahnya tak cuma diserobot, melainkan dirampok kandungan mineralnya untuk dijadikan produk tambang, kemudian dijual secara bebas.

"Tanah saya itu dirampok kandungannya. Kalau cuma diserobot, itu cuma diduduki, kan?" terang Dian berkeluh kepada ERA, Jumat (10/9/2021)

"Kami saja yang punya hak atas tanah, yang di dalamnya ada material tambang galian C, batu gunung dan tanah, tidak serta merta langsung mengeksplorasi seenaknya. Harus dong pakai amdal lingkungan. Kalau warga celaka, kita dituntut, bagaimana?"

Rekomendasi