Tega! Aksi Ayah di Sleman Perkosa 2 Anaknya Selama 8 Tahun, Ngaku Khilaf

| 21 Sep 2021 17:21
Tega! Aksi Ayah di Sleman Perkosa 2 Anaknya Selama 8 Tahun, Ngaku Khilaf
Jumpa pers di Mapolres Sleman, Selasa (21/9), kasus pemerkosaan anak kandung. (Ist)

ERA.id - Seorang ayah di Tempel, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, tega memperkosa dua buah hatinya. Tragisnya, pemerkosaan itu terjadi selama 8 tahun.

Tersangka SND (41) melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri, YEP (18) dan YDP (16). Tindakan bejat itu berlangsung sejak 2013.

Kanit Perlindungan Anak dan Perempuan Polres Sleman, Iptu Yunanto Kukuh Prabowo, menjelaskan pemerkosaan berlangsung sejak YEP berumur 11 tahun dan duduk di kelas 5 SD di tahun 2013 sampai 2019.

Adapun adiknya, YDP, diperkosa sejak ia umur 10 tahun saat duduk di kelas 4 SD. Hingga awal September 2021 ini, ia akhirnya melawan.

"YDP sudah tidak tahan dengan perlakuan tersangka SND sehingga melakukan perlawanan dengan cara berteriak agar mengundang perhatian orang sekitar," ujar Yunanto di Mapolres Sleman, Selasa (21/9/2021).

Dalam melakukan aksi bejatnya, tersangka mengimingi korban dengan uang. Saat korban menolak, tersangka melakukan kekerasan fisik.

SND berbuat bejat saat istrinya berjualan pecel lele. Akibat perkosaan itu, kedua korban mengalami trauma dan luka fisik termasuk di vaginanya. Keduanya juga harus berhenti sekolah.

Polres Sleman telah menangkap tersangka di Sedogan Merdikorejo, Tempel, Sleman, Minggu (12/9).

Pelaku terancam pasal 81 ayat (2) sub pasal 82 ayat (1) UU RI NO 17 tahun 2016 Tentang Perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

"Ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," kata Iptu Yunanto.

Meski berbuat bejat selama 8 tahun, SND mengatakan ia khilaf. "Sama istri tidak harmonis. Saya enggak pernah bahagia sama istri," ujarnya.

Rekomendasi