Kisruh PT Kahayan Karyacon, Kuasa Hukum Direksi: Buktikan Saja di Pengadilan

| 30 Sep 2021 09:28
Kisruh PT Kahayan Karyacon, Kuasa Hukum Direksi: Buktikan Saja di Pengadilan
Ilustrasi (Antara)

ERA.id - Penyidik Badan Reserse dan Kriminal Polri (Bareskrim) Polri telah menetapkan empat direksi PT Kahayan Karyacon sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penggelapan dan pencucian uang.

Mereka yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah LO, HD, EB, FLS, dan CSF. Penyidik sudah mengagendakan pemeriksaan tersangka pada Kamis 23 September 2021.

Kuasa hukum tersangka, Franziska Martha Ratu Runturambi, SH dari LQ Indonesia Lawfirm, meminta penundaan pemeriksaan hingga 30 September 2021.

“Tersangka pun memiliki hak, seperti meminta penundaan jadwal pemeriksaan, dengan alasan sah seperti sakit maupun mengumpulkan berkas-berkas untuk pemeriksaan,” katanya.

“Kedua, ada namanya ‘Presumption of Innocence’ atau asas praduga tidak bersalah. Apakah kuasa hukum Kapal Api tidak sekolah hukum sampai tidak tahu hal tersebut,” lanjutnya dalam keterangan tertulis, Kamis (30/9/2021).

Tuduhan Nico bahwa para Direksi melakukan penggelapan dan TPPU haruslah dibuktikan di pengadilan bukan dari pemberitaan media.

“Justru mereka koar-koar di media dan buka aib perusahaan dimana mereka komisaris. Ingat, pengadilan yang menentukan benar atau tidaknya seseorang akan perbuatan pidana, bukan kata-kata pemilik Kapal Api,” tegasnya.

Sebelumnya pelapor menuduh bahwa Direksi Kahayan sudah mengelapkan uang kliennya yang adalah pemilik dan komisaris PT Kahayan Karyacon.

“Jika yang bersangkutan tidak hadir lagi, harus segera diberikan panggilan kedua. Jika tidak hadir juga harus dijemput paksa,” kata kuasa hukum pelapor, Nico, Rabu (29/9).

Franziska mengatakan buktikan saja tuduhan Pemilik Kapal Api di pengadilan.

“Jika ada yang memfitnah, Nico selaku kuasa hukum kenapa tidak melaporkan saja pasal 310 dan 311 KUHP kan ada jalur hukumnya, ” sebutnya.

Rekomendasi