Bus Wisata Gagal Mengaspal, Kadishub Makassar: Bus Sampah Dioperasikan Angkut Orang?

| 06 Oct 2021 16:21
Bus Wisata Gagal Mengaspal, Kadishub Makassar: Bus Sampah Dioperasikan Angkut Orang?
Bus Wisata yang mangkrak dan teparkir di halaman kantor Dinas Perhubungan Makassar (Yusuf Yahya/ERA.id)

ERA.id - Bus Wisata yang beberapa waktu lalu jadi kendaraan andalan Gubernur Sulsel yang ditangkap KPK karena diduga terlibat korupsi, Nurdin Abdullah, akhirnya gagal mengaspal di Makassar.

Itu setelah Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Iman Hud dengan tegas menjawab kalau kebijakan itu bisa menimbulkan polemik baru jika dijalankan.

Mangkraknya Bus Wisata tersebut, kata Iman, disebabkan karena tak melalui pengkajian teknis kelaikan sebagai kendaraan transportasi umum seperti angkot.

Kemarin, bus ini diwacanakan untuk mengangkut wisatawan mengelilingi Kota Makassar. Itu benar, kalau berhasil dioperasionalkan sebagai angkutan umum. Namun sayangnya, saat pemerintahan berganti, niatan itu berhenti.

Gagasan besar Nurdin Abdullah ini mesti dikubur. Toh, kebijakan tersebut minim uji kelayakan dari segi teknis pemerintahan secara komprehensif.

"Apakah saya harus operasikan tiga unit bus yang tidak melalui uji kelaikan sebagai kendaraan umum. Masa saya mau operasikan truk sampah jadi bus pariwisata untuk angkut orang?" tegasnya, Rabu (6/10/2021).

Secara detail, Iman menjelaskan, pengadaan Bus Wisata yang diresmikan Plt Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin kemarin, akan membawa banyak mudarat bagi kedinasannya.

Ia merinci, kalau kendaraan itu beroperasi, maka Dishub Makassar akan mengeluarkan biaya operasional yang tentu harus melalui pelaporan di kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau pihak Kejaksaan.

"Harus kita ketahui bus itu tidak memiliki anggaran di Dishub Makassar. Bus ini tercipta dari beberapa kecamatan yang truk sampahnya dialihfungsikan menjadi kendaraan untuk mengangkut manusia," ungkapnya.

Ia menambahkan, jika biaya operasional satu bus sekisar Rp5 juta per bulan dan ditambah biaya sopir sekitar Rp3 juta. Maka, kata Iman, kedinasannya akan menghabiskan banyak anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

"Kalau saya hitung dalam setahun bus itu memakan anggaran sekisar Rp240 juta satu tahun. Belum lagi kalau bus tersebut mengalami kerusakan itu, artinya saya melanggar hukum dalam mengelola anggaran dan memaksakan truk sampah itu."

Kepala Dinas Perhubungan Iman Hud

Dilarang kementerian perhubungan

Senada dengan Iman Hud, Kementerian Perhubungan RI sebelumnya juga melarang Bus Wisata Makassar dioperasikan. Keputusan itu keluar sejak 15 Februari silam.

Alasannya, bus pariwisata yang berasal dari bangkai mobil Tangkasaki (pengangkut sampah), tidak sesuai dengan ketentuan jika mesti dioperasikan.

Ia menukilkan peraturan pemerintah nomor 55 tahun 2019 tentang kendaraan, pasal 59. Isinya, mobil barang dilarang digunakan sebagai angkutan orang.

Kecuali, untuk beberapa hal. Seperti pada kondisi geografis dan prasarana jalan yang belum memadai.

Rekomendasi