ERA.id - Seorang ibu di Lampung Tengah melaporkan seorang pria yang telah berhubungan seks dengan putrinya.
Kejadian bermula saat sang ibu memeriksa isi percakapan WhatsApp putrinya dengan pelaku. Betapa kagetnya ia saat mengetahui bahwa sang anak telah melakukan hubungan seks dengan pria berinisil RMD (18).
"Kejadianya (hubungan seks) di rumah pelaku RMD karena pelaku membujuk rayu korban akan menikahi apabila terjadi sesuatu pada hari Rabu, 22 September 2021," ungkap Kapolsek Seputih Banyak Iptu Tarmuji, mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Oni Prasetya, dikutip Lampung Geh.
Atas Kejadian tersebut orang tua korban melaporkan ke Polsek Seputih Banyak dengan membawa barang bukti yang dipakai sewaktu korban bunga melakukan hubungan seks dengan RMD.
Berbekal laporan sang ibu, petugas kepolisian Polsek Seputih Banyak langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya.
Untuk diketahui, kecurigaan sang ibu bermula saat ingin meminjam handphone anaknya, namun sang anak selalu menolak dan tidak pernah mengizinkan ibunya untuk melihat isi dari ponsel miliknya tersebut.
Pelaku yang masih berusia 18 tahun tersebut dapat dikenakan pasal 81 ayat (1), (2) Jo pasal 76D atau pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 dan maksimal 15 Tahun penjara.
Meski begitu, aksi sang ibu yang melaporkan si pria mendapat kritikan dari warganet. Salah satunya akun @rahmadn*** yang mempertanyakan pasal perlindungan anak.
"Tolong jelaskan, knpa ini msuk pasal perlindungan anak?. Kan kedua belah pihak tdk ada keterpaksaan apalgi kejahatan seksual (Pemerkosaan). Tolong yg tau, boleh ksih tau saya," kata aku @rhmadn*** di postingan Instagram @memomedos.
"Kn yg mau anak lu bukkk !!!!!" kata akun @dewwi***.
"Akowkkwwkw suka sama suka mah mending di nikahin aj," kata akun @putra_pra***.