Omongan Edy dan Auditor BPK Bikin JPU KPK Bergairah Dalami Kasus Nurdin Abdullah

| 14 Oct 2021 13:21
Omongan Edy dan Auditor BPK Bikin JPU KPK Bergairah Dalami Kasus Nurdin Abdullah
Nurdin Abdullah semasa menjabat Gubernur Sulsel (Facebook Nurdin Abdullah)

ERA.id - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muh Asri menyatakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar Ibrahim Palino meminta agar mendalami keterangan dari terdakwa Edy Rahmat terkait dugaan aliran uang ke salah seorang auditor BPK Perwakilan Sulsel.

Muh Asri di sela-sela persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah di Pengadilan Tipikor Makassar, Rabu, mengatakan sesuai dengan perintah majelis hakim untuk menelusuri uang yang diserahkan terdakwa Edy Rahmat kepada Gilang Gumilang, maka pihaknya masih harus melakukan analisa mendalam lagi.

"Penyampaian majelis hakim kan jelas, meminta KPK menelusuri aliran dana yang dikumpulkan Edy Rahmat dan diserahkan juga ke auditor BPK itu," ujarnya memperjelas perintah majelis hakim dalam persidangan tersebut.

Ia mengatakan saling bantah antara auditor BPK Perwakilan Sulsel Gilang Gumilang dengan terdakwa mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel Edy Rahmat itu akan menjadi permulaan dilakukannya telah lebih mendalam lagi.

Asri menyatakan jika dihadirkannya Gilang itu sesuai dengan keterangan Edy Rahmat di akhir penyidikan yang menyebut ada uang yang dititipkan ke auditor BPK Gilang Gumilang sebesar Rp2,8 miliar.

Edy, kata Asri, dalam keterangannya di berita acara pemeriksaan mengaku jika uang yang disita dari rumahnya sebesar Rp321 juta adalah bagian dari 10 persen yang dikumpulkan dari para kontraktor.

Uang yang terkumpul dari para kontraktor pada awal atau Januari 2021 sebanyak Rp3,2 miliar dan dirinya hanya mengambil 10 persen dari jumlah itu dan sisanya sebanyak Rp2,8 miliar diserahkan ke Gilang Gumilang.

"Nanti kita kembangkan lagi dan teman-teman wartawan juga bisa mengikuti perkembangannya dalam sidang-sidang lanjutan nanti. Yang pasti, masih akan kami gali itu semua sesuai dengan permintaan majelis hakim," ujarnya.

Rekomendasi