Aksi Dukun Cabul di Batubara Sumut, Gauli Korban Sebagai Syarat Kesembuhan

| 03 Nov 2021 12:54
Aksi Dukun Cabul di Batubara Sumut, Gauli Korban Sebagai Syarat Kesembuhan
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi saat memaparkan pelaku dukun cabul (Istimewa)

ERA.id - Seorang dukun cabul yang menggagahi seorang anak dibawah umur berhasil diringkus personel subdit direktorat kriminal umum Polda Sumatera Utara. Modusnya bisa mengobati ayah korban dengan syarat harus disetubuhi terlebih dahulu.

Tersangka adalah Syam (40) warga Kabupaten Batubara, Sumatera Utara (Sumut). Syam dilaporkan karena diduga kuat telah mencabuli seorang remaja berinisial LJ.

Kabid humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, kasus tersebut terjadi pada Agustus 2021 di Kabupaten Deli Serdang.

"Pelapornya adalah ibu kandung korban yakni SA," kata Hadi, Rabu (3/11/2021).

Hadi menjelaskan, tindak pidana pencabulan dengan modus menjadi seorang paranormal itu berawal dari orang tua Roro yang telah sakit menahun. Berbagai upaya telah dilakukan namun ayah korban tak kunjung sembuh.

Kakak korban, Rini Suryaningsih yang mengetahui jika pelaku bisa mengobati penyakit itu lalu menghubungkan dengan ayahnya, berharap dapat segera mendapat kesembuhan.

Syam menjanjikan bisa mengobati penyakit ayah korban dan mengaku memang punya keahlian sebagai paranormal.

"Sebelum diobati, si pelaku ini membujuk anaknya yang bernama LJ tadi ke rumah pelaku dengan mengatakan 'kalau bapak mu mau sembuh kamu datang dulu ke tempat saya'," jelasnya.

Permintaan pelaku kemudian dituruti oleh LJ. Ia datang ke rumah Syam bersama dengan temannya Syaiful. Korban dibawa masuk ke kamar dan mulai membujuk LJ.

"Kemudian korban di kusuk (pijit), lalu diajak menonton video porno. Saat mengusuk korban, pelaku timbul hasrat untuk menyetubuhi korban. Akhirnya terjadilah. Kalau keterangan dari korban, bahwa pelaku ini sudah melakukan persetubuhan dengan diiming-imingi bahwa orangtuanya bisa sembuh," ungkapnya.

Kata Hadi, dari laporan tersebut telah dilakukan visum, memeriksa saksi-saksi dan menyita barang bukti. Lima orang saksi telah diperiksa untuk melengkapi berkas kasus pencabulan tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 dan 82 UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

 "Kita mengharapkan, kejadian ini menjadi pelajaran dan kami juga membuka layanan untuk masyarakat melaporkan mana kala ada korban korban yang lain atas perbuatan pelaku yang sudah kita amankan," pungkasnya.

Rekomendasi