ERA.id - Kepolisian daerah (Polda) Sumatera Utara mengimbau warga mewaspadai fenomena kejahatan dan tindak pidana yang dilakukan di malam hari oleh para pelaku yang dijuluki 'Becak Hantu'.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, meski fenomena kejahatan dengan modus menggunakan becak mesin sudah lama muncul, namun ia meminta masyarakat mewaspadai.
"Memang dari data kami fenomena (becak hantu) ini sudah muncul pada tahun 2009, kita sampaikan kepada masyarakat bahwa fenomena ini mulai muncul kembali dan harus mewaspadai terutama di komplek-komplek perumahan. Segera laporkan ke Polsek terdekat jika menemukan atau mengalami kejadian tindak kejahatan seperti itu ," kata Hadi, Kamis (18/11/2021).
Hadi mengatakan salah satu langkah kepolisian dalam mencegah tindak pidana 'becak hantu', pihaknya meningkatkan intensitas patroli rutin di malam hari.
Sedangkan kepada para pelaku kejahatan yang beraksi di malam hari itu, akan dilakukan tindakan tegas.
"Kepada pelaku pastinya akan dilakukan tindakan tegas, akan tetapi untuk upaya pre-emtif kita adalah dengan meningkatkan patroli di malam hari di titik rawan kejahatan," bebernya.
Lulusan Akpol 1997 itu menjelaskan, 'Becak Hantu' adalah istilah yang disematkan kepada para pelaku kejahatan dengan pemberatan. Dalam modus operandinya, para pelaku kerap datang ke rumah atau tempat usaha yang ditinggal pemiliknya.
Selain beraksi di malam hari dengan menaiki becak bermotor, biasanya para pelaku ini berkomplot yang jumlahnya lebih dari dua orang.
"Istilah 'becak hantu' ini istilah kepada para pelaku kejahatan yang berkomplot dan beraksi di malam hari. Jadi para pelaku ini biasanya melakukan pencurian dengan membobol (merusak) pagar atau pintu dan barang-barang curian itu dimuat dengan becak tersebut," pungkasnya.