ERA.id - Kepolisian menangkap tersangka kasus perampokan dan pembunuhan di Gudang Rokok yang ada di Joyontakan, Serengan, Solo. Satu orang tersangka berinisial RS MM alias S ditangkap paksa di rumahnya yang ada di Sidoharjo, Wonogiri.
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pelaku ditangkap di rumahnya pada Jumat (19/11/2021). Penangkapan dilakukan di Wonogiri.
”Upaya penangkapan di TKP tim gabungan dilakukan pada Jumat kemarin sekitar pukul 11.00 WIB,” kata Ade Safri pada Senin (22/11/2021).
Upaya penangkapan ini disertai dengan sejumlah barang bukti. Salah satunya yakni sejumlah perhiasan emas yang dibeli dari uang hasil merampok. Selain itu barang-barang lainnya yang sudah dibeli yakni handphone.
”Kami juga menyita buku tabungan, satu unit sepeda motor, linggis, betel dan beberapa barang bukti lainnya,” katanya.
Saat ini kepolisian baru mengamankan satu orang dari kasus perampokan dan pembunuhan ini. Ade menyatakan pihaknya akan terus melakukan upaya untuk mengungkap keterlibatan dari pihak lain. ”Kalau dari pengakuan tersangka hanya satu orang. Namun kami masih mengembangkan penyelidikan adanya keterlibatan pihak lain,” katanya.
Sebagai informasi kepolisian mendapatkan laporan perampokan brankas berisi uang Rp 300 juta yang disertai dengan pembunuhan di gudang rokok Joyontakan, Serengan, Solo. Dari kejadian ini satu orang tewas bernama Suripto (33) yang merupakan satpam di gudang ini.